Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPPK Pemkot Pontianak 2024: Syarat Umum, Khusus, dan Dokumen yang Diunggah

PPPK Pemkot Pontianak 2024 dibuka pada 1-20 Oktober 2024. Berikut ini syarat umum, syarat khusus, dan dokumen yang diunggah di akun SSCASN.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in PPPK Pemkot Pontianak 2024: Syarat Umum, Khusus, dan Dokumen yang Diunggah
pontianak.go.id
PPPK Pemkot Pontianak 2024 dibuka pada 1-20 Oktober 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Pendaftaran dilakukan pada 1-20 Oktober 2024 untuk periode I dan pada 17 November 2024 - 31 Desember 2024 untuk periode II melalui laman sscasn.bkn.go.id.

PPPK Pemkot Pontianak dibuka untuk mengisi 271 kebutuhan tenaga guru, 60 tenaga kesehatan, dan 496 tenaga teknis.

Simak syarat PPPK Pemkot Pontianak 2024 di bawah ini.

Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
  2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada saat melamar;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2  tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau tidak diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Siswa/Siswi Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
  10. Berkelakuan baik;
  11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yang terdapat pada SSCASN.

Baca juga: PPPK Pemkot Palembang 2024: Syarat Umum, Khusus dan Dokumen Persyaratan

Syarat PPPK Pemkot Pontianak 2024 - Guru

  1. Kriteria pelamar pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak tahun anggaran 2024 meliputi:

    • Pelamar Prioritas, adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya;
    • Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak;
    • Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di instansi daerah; terdiri atas:
      • 1) Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak;
      • 2) Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan aktif paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus di tempat mengajar saat mendaftar.
    • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  2. Pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, b dan c hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar;
  3. Dalam hal terdapat pelamar prioritas sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, disyaratkan memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK JF Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024 dari Kepala Instansi/lembaga/yayasan.
  4. Pelamar pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 wajib memiliki kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024.
  5. Pelamar seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 yang berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:

    • Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris;
    • Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan;
    • Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JG Guru Seni Budaya Keterampilan.
  6. Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik. Penentuan pelamar yang lulus seleksi diberlakukan secara berurutan bagi:

    • Pelamar Prioritas, dengan urutan kelulusan sebagai berikut:

      BERITA REKOMENDASI

      • 1) Guru eks THK-II;
      • 2) Guru non-ASN;
      • 3) Lulusan PPG; dan
      • 4) Guru Swasta.
    • Guru eks THK-II;
    • Pegawai yang terdaftar dalam Pangkalan Data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah;
    • Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar;
    • Lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Syarat PPPK Pemkot Pontianak 2024 - Tenaga Kesehatan

  1. Kriteria pelamar pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2024 meliputi:

    • Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Aktif Bekerja di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak;
    • Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN), terdiri dari:

      • 1) Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan Aktif Bekerja di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak;
      • 2) Pegawai yang aktif bekerja di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus.
  2. Pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 1 hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja pada saat mendaftar;
  3. Pelamar pada seleksi PPPK JF Kesehatan tahun anggaran 2024 wajib memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024;
  4. Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dapat dilamar oleh penyandang disabilitas dengan persyaratan sebagai berikut:

    • Melampirkan Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
    • Menyampaikan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
  5. Setiap Pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:

    • Paling singkat 2 (dua) tahun pada Jabatan Fungsional jenjang Pemula, Terampil dan Ahli Pertama;
    • Paling singkat 3 (tiga) tahun pada Jabatan Fungsional jenjang Ahli Muda.
  6. Masa kerja Pelamar sebagaimana angka 5 (lima) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja sebagai berikut:

    • Kepala Puskesmas/Kepala UPT bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas/UPT;
    • Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit;
    • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Unit Kerja eselon II.
  7. Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik. Penentuan pelamar yang lulus seleksi diberlakukan secara berurutan bagi:

    • eks THK-II;
    • Pegawai yang terdaftar dalam Pangkalan Data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan Aktif Bekerja di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak;
    • Pegawai yang Aktif Bekerja di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus.

Syarat PPPK Pemkot Pontianak 2024 - Tenaga Teknis

  1. Kriteria pelamar pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2024 meliputi:

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas