Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPPK Pemkot Pontianak 2024: Syarat Umum, Khusus, dan Dokumen yang Diunggah

PPPK Pemkot Pontianak 2024 dibuka pada 1-20 Oktober 2024. Berikut ini syarat umum, syarat khusus, dan dokumen yang diunggah di akun SSCASN.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in PPPK Pemkot Pontianak 2024: Syarat Umum, Khusus, dan Dokumen yang Diunggah
pontianak.go.id
PPPK Pemkot Pontianak 2024 dibuka pada 1-20 Oktober 2024. 

  • Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Aktif Bekerja di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak;
  • Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN), terdiri dari:

    • 1) Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan Aktif Bekerja di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak;
    • 2) Pegawai yang aktif bekerja di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus.
  • Pelamar sebagaimana dimaksud angka 1 (satu) hanya dapat melamar di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak saat mendaftar.
  • Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dapat dilamar oleh penyandang disabilitas dengan persyaratan sebagai berikut:

    • Melampirkan Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
    • Menyampaikan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
  • Setiap Pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:

    • Paling singkat 2 tahun pada Jabatan Pelaksana;
    • Paling singkat 2 tahun pada Jabatan Fungsional jenjang Pemula, Terampil dan Ahli Pertama;
    • Paling singkat 3 tahun pada Jabatan Fungsional jenjang Ahli Muda.
  • Ketentuan Pengalaman sebagaimana dimaksud pada angka 4 dibuktikan dengan Surat Keterangan Bekerja yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah/Camat;
  • Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik. Penentuan pelamar yang lulus seleksi diberlakukan secara berurutan bagi:

    • eks THK-II;
    • Pegawai yang terdaftar dalam Pangkalan Data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan Aktif Bekerja pada Instansi Pemerintah;
    • Pegawai yang Aktif Bekerja pada Instansi Pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.
  • Syarat Khusus PPPK Pemkot Pontianak 2024

    1. Surat Lamaran Asli yang ditujukan kepada Wali Kota Pontianak di Pontianak, diketik menggunakan komputer, ditanda tangani dengan pena bertinta hitam dan dibubuhi e-materai Rp.10.000 sebagaimana format terlampir, dengan melampirkan:

      • Asli Ijazah Perguruan Tinggi yang program studinya terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BANPT) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertera pada ijazah serta bukan merupakan ijazah sementara;
      • Asli Transkrip Nilai Akademik;
      • Surat Pernyataan 5 Poin yang berisi tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba dan lain-lain yang ditanda tangani dengan pena bertinta hitam dan dibubuhi e-materai Rp.10.000 sebagaimana contoh terlampir;
      • Surat Keterangan Bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan Unit Kerja (Kepala Perangkat Daerah/Camat) dengan pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar, paling singkat 2 - 8 tahun sesuai dengan jenjang dan jabatan yang dilamar (Lihat ketentuan pada Keputusan MenPANRB No. 347 Tahun 2024), Format Surat Keterangan Bekerja terlampir;
      • Surat Keterangan Aktif Bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar yang ditandatangani oleh pimpinan Unit Kerja (Kepala Perangkat Daerah/Camat). Bagi pelamar yang TIDAK terdaftar dalam database non-ASN BKN, masa kerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus dan melampirkan Bukti Pembayaran Gaji (Rekening Koran tabungan) bulan September 2022 dan Bukti Pembayaran Gaji (Rekening Koran tabungan) bulan September 2024;
      • Asli Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari Dukcapil/Bukti Identitas Kependudukan lainnya yang masih berlaku.
    2. Untuk rumpun jabatan tenaga kesehatan wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024;
    3. Untuk pelamar penyandang disabilitas wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

      • Melampirkan Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat/tingkat kedisabilitasannya; dan
      • Menyampaikan/mengunggah video singkat dengan durasi 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar, pelamar wajib mengunggah video melalui akun google drive masing-masing, kemudian menyampaikan link video singkat kepada panitia pada website bit.ly/LINKVIDEOPPPK untuk dilakukan pengecekan.
      • Penyandang Disabilitas dapat mengisi jabatan dengan kriteria:

        Berita Rekomendasi

        • a. Jabatan yang pekerjaannya bersifat administratif;
        • b. Jabatan yang pekerjaannya dilakukan secara rutin;
        • c. Jabatan yang pekerjaannya tidak memerlukan persyaratan khusus; dan/atau
        • d. Jabatan yang lingkungan kerjanya tidak memiliki resiko tinggi.
      • Penyandang Disabilitas tidak dapat mengisi jabatan dengan kriteria:

        • 1) Jabatan yang pekerjaannya bersifat khusus dan spesifik yang memerlukan kesiapan dan kemampuan fisik dalam melakukan kegiatan secara efisien tanpa menimbulkan kelelahan fisik;
        • 2) Jabatan yang pekerjaannya membutuhkan mobilitas tinggi dan cepat;
        • 3) Jabatan yang waktu kerjanya tidak pasti;
        • 4) Jabatan yang situasi kerjanya spesifik dalam penanganan bencana, huru-hara dan kebakaran; dan/atau
        • 5) Jabatan yang lingkungan kerjanya memiliki resiko tinggi.

    Dokumen Persyaratan

    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    2. Pasfoto Formal terbaru berwarna ukuran 3x4 tampak depan berlatar belakang merah, posisi portrait;
    3. Swafoto/selfie sesuai ketentuan dalam SSCASN;
    4. Ijazah asli Perguruan Tinggi yang program studinya terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BANPT) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertera pada ijazah serta bukan merupakan ijazah sementara. Khusus bagi pelamar kebutuhan jabatan yang mensyaratkan ijazah profesi, wajib melampirkan ijazah S-1 dan ijazah profesi; 
    5. Transkrip Nilai Asli. Khusus bagi pelamar kebutuhan jabatan yang mensyaratkan ijazah profesi, wajib melampirkan transkrip nilai S-1 dan transkrip nilai profesi;
    6. Apabila terjadi perubahan nomenklatur program studi, wajib melampirkan surat keterangan dari Universitas/Perguruan Tinggi;
    7. Surat Lamaran ditujukan kepada Wali Kota Pontianak di Pontianak, diketik menggunakan komputer, ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan dibubuhi e-materai Rp. 10.000 sebagaimana contoh format terlampir;
    8. Surat Pernyataan 5 Poin yang berisi tidak pernah dihukum penjara, dan lain-lain yang ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan dibubuhi e-materai Rp. 10.000 sebagaimana contoh format terlampir;
    9. Surat Keterangan Bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan Unit Kerja (Kepala Perangkat Daerah/Camat) dengan pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar, paling singkat 2 (dua) s.d. 8 (delapan) tahun sesuai dengan jenjang dan jabatan yang dilamar (Lihat ketentuan pada Keputusan MenPANRB No. 347 Tahun 2024), Format Surat Keterangan Bekerja terlampir;
    10. Surat Keterangan Aktif Bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar yang ditandatangani oleh pimpinan Unit Kerja (Kepala Perangkat Daerah/Camat). Bagi pelamar yang TIDAK terdaftar dalam database non-ASN BKN, masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus dan melampirkan Bukti Pembayaran Gaji (Rekening Koran tabungan) bulan September 2022 dan Bukti Pembayaran Gaji (Rekening Koran tabungan) bulan September 2024;
    11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan;
    12. Dokumen sebagaimana huruf a sampai dengan huruf k diunggah dalam format sesuai yang ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) pada aplikasi pendaftaran (SSCASN);
    13. Semua informasi atau data dalam formulir pendaftaran diisikan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen asli, apabila data yang diisikan tidak benar, maka pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat atau dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

    *) Jadwal PPPK Pemkot Pontianak dapat diunduh di sini.

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

    Sumber: TribunSolo.com
    Dapatkan Berita Pilihan
    di WhatsApp Anda
    Baca WhatsApp Tribunnews
    Tribunnews
    Ikuti kami di
    © 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
    Atas