Sidang Paripurna Penetapan Pimpinan MPR RI Periode 2024-2029 Digelar Hari Ini
Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI akan ditetapkan dalam rapat paripurna yang akan digelar hari ini, Kamis (3/10/2024).
Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI akan menetapkan ketua dan wakil ketua MPR periode 2024-2029 hari ini, Kamis (3/10/2024).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pimpinan MPR sementara, Guntur Sasono.
Sidang tersebut akan menetapkan lima pimpinan MPR periode 2024-2029.
"Direncanakan pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024 akan dilaksanakan sidang paripurna MPR dengan agenda penetapan pimpinan MPR periode 2024-2029, setelah adanya kesepakatan bersama fraksi dan kelompok DPD dan sidang paripurna MPR dengan agenda pembentukan alat kelengkapan MPR," kata Pimpinan MPR sementara, Guntur Sasono, Selasa (1/10/2024).
Sebelumnya, pada Selasa (2/10/2024), MPR menggelar rapat konsultasi bersama perwakilan partai politik dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk membahas rancangan acara sidang paripurna MPR dan persiapan pembentukan fraksi-fraksi dan kelompok DPD.
Lalu, pada Rabu (2/10/2024), MPR menggelar Sidang Paripurna MPR dengan agenda Pengesahan Rancangan acara sidang paripurna MPR serta pembentukan fraksi-fraksi dan kelompok DPD di Gedung Nusantara.
Kemudian, pada Kamis ini, barulah MPR menggelar sidang paripurna untuk menetapkan ketua dan wakil ketua MPR.
Adapun, susunan pimpinan MPR RI telah diatur dalam Pasal 19 Peraturan MPR RI.
Pimpinan MPR berjumlah 10 orang, terdiri dari satu orang ketua dan sembilan orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
Kemudian, bakal calon Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh Fraksi dan/atau Kelompok DPD yang disampaikan dalam Sidang Paripurna.
Dari calon Pimpinan MPR yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipilih Ketua MPR secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna MPR.
Baca juga: Daftar Lengkap Susunan Pimpinan Fraksi MPR RI Periode 2024-2029, dari PDIP hingga PKS
Apabila nantinya musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka ketua MPR dipilih dengan pemungutan suara oleh anggota MPR.
Kemudian, yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua MPR dalam Sidang Paripurna MPR.
Untuk diketahui, dalam struktur pimpinan MPR akan diisi oleh masing-masing fraksi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.