Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap Smelter Swasta di Kasus Korupsi Timah Tukar Duit di Money Changer Sebanyak 136 Kali

Kepala Cabang PT Dollarindo, Chandra menyebut perusahaanya sempat melayani penukaran uang sebanyak 136 transaksi yang dilakukan oleh smelter swasta.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Terungkap Smelter Swasta di Kasus Korupsi Timah Tukar Duit di Money Changer Sebanyak 136 Kali
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Helena Lim dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/10/2024).  

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Cabang money changer PT Dollarindo Intravalas Pratama, Chandra Situmeang menyebut perusahaanya sempat melayani penukaran uang sebanyak 136 transaksi yang dilakukan oleh smelter swasta salah satunya PT Sariwiguna Bina Sentosa (PT SBS).

Adapun diketahui PT SBS merupakan smelter swasta yang dipimpin oleh terdakwa kasus korupsi timah Robert Indarto yang berkedudukan sebagai Direktur Utama.

Hal itu diungkapkan Chandra saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa crazy rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim Dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/10/2024).

Informasi tersebut terungkap ketika tim kuasa hukum Helena Lim mengkonfirmasi Chandra dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang sempat ia utarakan pada penyidik Kejaksaan Agung.

Mulanya dalam BAP Chandra tertuang bahwa perusahaanya pernah melayani sebanyak 120 kali transaksi penukaran uang yang dilakukan oleh Sekertaris Pribadi Robert yakni Imelda.

Imelda sendiri dalam sidang kali ini turut dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi untuk para terdakwa.

BERITA REKOMENDASI

"Ini BAP saksi nomor 15 kalau saya lihat ada transaksi sampai dengan 120 transaksi dari saudara Imelda ya?" tanya tim penasihat hukum Helena kepada Chandra.

"Iya kurang lebih begitu Pak," kata Chandra.

Kemudian tim kuasa hukum Helena kembali mengkonfirmasi terkait transaksi lainnya ke money changer PT Dollarindo yang dilakukan Imelda.

Adapun dalam BAP yang sama terungkap bahwa Imelda juga turut menukarkan uang untuk smelter swasta lain yakni PT Cipta Mineral Bumi Selaras.

Baca juga: Helena Lim Bakal Jadi Saksi Mahkota Untuk Harvey Moeis Dalam Sidang Korupsi Timah Senin Pekan Depan

"Kemudian ada dari PT Cipta Mineral Bumi Selaras ini dari?" tanya tim hukum.

"Ya dari Bu Imelda," sahut Chandra.

Setelah itu tim kuasa hukum Helena pun menjumlah total transaksi yang telah dilakukan oleh PT Dollarindo dengan dua smelter swasta tersebut.

Dari dua transaksi itu tim hukum menyebut ada sekitar 136 transaksi dengan total nilai Rp 80 miliar yang di mana hal itu dilakukan oleh Imelda.

"Berarti kalau saya catat disini sekitar 136 transaksi ya?" tanya Tim kuasa hukum.

"Saya gak hitung detailnya Pak," jawab Chandra.

"Iya ini kurang lebih kalau saya catat hampir kurang lebih Rp 80 miliar dari Bu Imelda ya?" tanya Tim hukum memastikan.

"Ya lumayan," pungkas Chandra.

Baca juga: Sidang Korupsi Timah, Dirops PT Timah Ungkap Program Sewa Smelter Diinisiasi Mochtar Riza Pahlevi

Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. 

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. 

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas