Besaran Tunjangan Rumah Jabatan Anggota DPR RI Masih Dikonsultasikan Dengan Kemenkeu
Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI belum menentukan besaran tunjangan perumahan untuk anggota DPR RI periode 2024-2029.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI belum menentukan besaran tunjangan perumahan untuk anggota DPR RI periode 2024-2029.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengatakan pihaknya masih mengkonsultasikan besaran tunjangan perumahan dengan pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kami akan masih mengkonsultasikan kembali dengan Kementerian Keuangan setelah kami mendapatkan harga yang fix di lapangan seperti apa," kata Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2024).
Indra mengatakan pihaknya juga masih menunggu pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yakni BURT.
Nantinya, Kesetjenan DPR akan melapor kepada BURT terkait besaran tunjangan perumahan.
"Jadi memang ini membutuhkan waktu ya, tapi saya berharap nanti setelah alat kelengkapan dewan terbentuk ini akan kami laporkan berdasarkan hasil survei kami, range-nya seperti apa," ujarnya.
Baca juga: Tampang Rumah Dinas Anggota DPR yang Disebut Sangat Parah, Rumah Jabatan Anggota Dihapus
"Kalau teman-teman ingin juga punya gambaran itu ada beberapa lembaga-lembaga sejenis seperti di DPRD, DPRD atau ini itu range-nya ada. Dan kami itu hanya untuk acuan saja, tapi tetap kami nanti akan melihat mekanisme pasar," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPR RI periode 2024-2029 dipastikan tidak akan mendapatkan fasilitas rumah dinas atau rumah jabatan anggota (RJA) selama menjabat.
Sebagai gantinya, para anggota DPR RI akan mendapatkan uang berupa tunjangan untuk perumahan.
Baca juga: Rumah Jabatan Anggota DPR Bakal Diganti Tunjangan Perumahan? Dasco: Saya Belum Dikasih Tahu
Ketetapan tersebut tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI tertanggal 25 September 2024.
"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA)," tulis salinan surat yang ditandatangani Sekjen DPR RI Indra Iskandar, dikutip Kamis (3/10/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.