Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Butuh Anggaran Rp 36,6 Miliar per Bulan untuk Gaji dan Tunjangan Seluruh Anggota DPR dan DPD RI

Gaji Anggota DPR dan DPD RI sama setiap bulan dan negara mengeluarkan miliaran rupiah setiap bulan untuk gaji anggota dewan.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Butuh Anggaran Rp 36,6 Miliar per Bulan untuk Gaji dan Tunjangan Seluruh Anggota DPR dan DPD RI
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah Anggota MPR berfoto usai Sidang Paripurna MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2024). 

Selain menerima gaji pokok yang dibayarkan setiap bulan, para anggota DPR dan DPD juga mendapatkan tunjangan serta biaya lainnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Rincian gaji pokok anggota DPR dan DPD terbagi dalam tiga kategori yakni anggota biasa, anggota yang merangkap wakil ketua, dan anggota yang merangkap ketua.

Berikut adalah rincian gaji pokok untuk pimpinan dan  anggota DPR:

  • Ketua DPR: Rp5.040.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
  • Anggota DPR: Rp4.200.000

Sementara itu, gaji pokok anggota DPD diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2008, yang menyatakan bahwa besaran gaji pokok serta tunjangan jabatan untuk Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPD sama dengan anggota DPR. 

Berikut rincian gaji pokok untuk pimpinan dan  anggota DPD :

  • Ketua DPD: Rp5.040.000
  • Wakil Ketua DPD: Rp4.620.000
  • Anggota DPD: Rp4.200.000

Tunjangan DPR dan DPD

Selain gaji pokok, anggota DPR dan DPD juga berhak atas berbagai tunjangan, termasuk tunjangan melekat, tunjangan kehormatan, dan uang sidang. 

BERITA REKOMENDASI

Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, berikut rincian tunjangan yang diterima anggota DPR dan DPD:

  • Tunjangan suami/istri: 10 persen dari gaji pokok (Rp420.000)
  • Tunjangan anak: 2?ri gaji pokok per anak (Rp84.000, maksimal dua anak)
  • Tunjangan jabatan anggota: Rp9.700.000
  • Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
  • Uang sidang/paket: Rp2.000.000

Tunjangan lainnya termasuk:

  • Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
  • Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
  • Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
  • Asisten anggota: Rp2.250.000

Jika semua tunjangan dan gaji tersebut dijumlahkan maka seorang anggota DPR atau DPD bisa memperoleh lebih dari Rp 50 juta per bulan.

Total Anggaran Negara untuk Gaji Anggota DPR dan DPD RI

Jika 580 anggota DPR RI per orangnya menerima gaji dan tunjangan sebesar kurang lebih Rp 50 juta per bulan maka  jumlah anggaran negara yang dikeluarkan adalah sekitar Rp 29 miliar per bulan. 

Sementara untuk gaji dan tunjangan 152 anggota DPD RI butuh anggaran sekitar Rp 7,6 miliar.

Sehingga jika ditotal maka butuh sekitar Rp 36,6 miliar anggaran negara yang dibutuhkan untuk membayar gaji anggota DPD dan DPR RI.

Belum termasuk untuk biaya perjalanan

Anggaran di atas belum termasuk biaya perjalanan dinas dengan rincian :

  • Uang harian daerah tingkat I: Rp 5.000.000 per hari
  • Uang harian daerah tingkat II: Rp 4.000.000 per hari
  • Uang representasi daerah tingkat I: Rp 4.000.000 per hari
  • Uang representasi daerah tingkat II: Rp 4.000.000 per hari

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas