Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Belum Jerat Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit Usai Geledah Kantor KLHK

Dia mengatakan pihaknya hanya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Umum dalam mengusut perkara ini

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kejagung Belum Jerat Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit Usai Geledah Kantor KLHK
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Penyidik Jampidsus Kejaksaaan Agung mengamankan sejumlah berkas saat penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit tahun 2016-2024, di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, Kamis (3/10/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan rangkaian penggeledahan di kasus dugaan korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit periode 2016-2024 di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Kamis (3/10/2024).

Meski begitu, hingga kini masih belum diketahui alasan penggeledahan di kantor KLHK tersebut.

Baca juga: Boks Penting Diangkut Penyidik Kejagung dari Kantor KLHK, Ada dari Biro Umum hingga IPHL

"Kasus baru," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi, Jumat (4/10/2024).

Selain itu, meski sudah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah berkas dari kantor KLHK, namun Harli mengatakan saat ini pihaknya belum menjerat sosok tersangka.

Dia mengatakan pihaknya hanya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Umum dalam mengusut perkara ini untuk mencari sosok tersangka itu.

"Iya (belum ada tersangka)," ucapnya.

Baca juga: Pegawai KLHK Mengaku Tak Tahu Kantornya Digeledah Kejaksaan, Ada 2 Mobil Dinas Kejagung Terparkir

Sita Berkas

Berita Rekomendasi

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaaan Agung (Kejagung) RI mengambil sejumlah berkas saat melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2024).

Pantauan Tribunnews.com di lokasi sekira pukul 21.05 WIB, belasan penyidik yang menggunakan kemeja berwarna biru dengan logo bendera merah putih di lengan kanan itu masih menyusun sejumlah berkas.

Berkas-berkas tersebut mulai dimasukan ke dalam empat boks kontainer yang terdiri dari tiga boks dengan tutup berwarna biru dan satu boks berwarna ungu.

Adapun penyidik menandai boks tersebut dengan menulis nama ruangan di bagian luarnya untuk menandakan berkas-berkas tersebut.

Baca juga: Breaking News: Kejaksaan Geledah Gedung KLHK Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Perkebunan Sawit

Dari pantauan, terlihat boks dengan tutup berwarna ungu bertuliskan "Ruang Dirgakum Pidana - Blok IV Lt.10". Untuk dua boks dengan tutup berwarna biru bertuliskan "Biro Hukum I" dan "Ruang IPHL". Namun, satu boks sisanya tak terlihat tulisannya karena terhalang.

Penyidik itu juga tak mau menjelaskan terkait berkas-berkas apa saja yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.

"Satu pintu saja ya (keterangannya). Nanti dari pak Kapuspenkum," ungkap salah satu penyidik.

Saat ini, dari pantauan penggeledahan sudah hampir selesai karena tak ada penyidik yang naik ke lantai atas gedung dan hanya membereskan berkas di Ruang Konsultasi Gedung KLHK.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas