Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Pas Foto untuk Daftar PPPK Kemenparekraf 2024

Salah satu dokumen persyaratan yang diperlukan untuk daftar PPPK Kemenparekraf 2024 adalah pas foto terbaru (bukan selfie), berikut ketentuannya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Ketentuan Pas Foto untuk Daftar PPPK Kemenparekraf 2024
Tangkapan layar laman SSCASN BKN
Tampilan laman SSCASN BKN - Pendaftaran PPPK Kemenparekraf 2024 dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Salah satu dokumen persyaratan yang diperlukan untuk daftar PPPK Kemenparekraf 2024 adalah pas foto terbaru (bukan selfie), berikut ketentuannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah ketentuan pas foto untuk daftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tahun 2024.

Alokasi jumlah kebutuhan PPPK Kemenparekraf 2024 sebanyak 809 formasi jabatan.

Adapun total 809 formasi PPPK Kemenparekraf 2024 tersebut terbagi menjadi dua yakni, PPPK Tenaga Teknis sejumlah 807 dan PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 2 formasi.

Proses pendaftaran PPPK Kemenparekraf 2024 dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Salah satu dokumen persyaratan yang diperlukan untuk daftar PPPK Kemenparekraf 2024 adalah pas foto terbaru (bukan selfie).

Lantas, bagaimana ketentuan pas foto untuk daftar PPPK Kemenparekraf 2024?

Ketentuan Pas Foto Daftar PPPK Kemenparekraf 2024

Berdasarkan Pengumuman Pengadaan Seleksi PPPK Kemenparekraf 2024, yang diperlukan untuk daftar yakni pas foto terbaru (bukan selfie) menggunakan pakaian formal (bukan kaos/T-Shirt) dengan latar belakang warna merah, dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca juga: Link Lowongan PPPK Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024, Simak Kuota dan Cara Daftarnya

Berita Rekomendasi

1. Jenis Pelamar: Laki-laki

Ketentuan Pas Foto:

  • Pas Foto Terbaru (kondisi wajah mendekati saat ini)
  • Bukan selfie (difotokan oleh orang lain/menggunakan timer)
  • Pakaian formal (bukan kaos/T-Shirt)
  • Latar belakang warna merah
  • Orientasi layout potrait bukan landscape
  • Foto yang diambil sebatas kepala hingga dada dengan rasio yang proporsional
  • Kepala lurus ke kamera tidak boleh miring
  • Boleh tersenyum tapi tidak terlihat gigi

2. Jenis Pelamar: Perempuan

Ketentuan Pas Foto:

  • Pas Foto Terbaru (kondisi wajah mendekati saat ini)
  • Bukan selfie (difotokan oleh orang lain/menggunakan timer)
  • Pakaian formal (bukan kaos/T-Shirt)
  • Latar belakang warna merah
  • Orientasi layout potrait bukan landscape
  • Foto yang diambil sebatas kepala hingga dada dengan rasio yang proporsional
  • Kepala lurus ke kamera tidak boleh miring
  • Boleh tersenyum tapi tidak terlihat gigi
  • Rambut boleh digerai namun tidak menutupi sebagian wajah

Baca juga: Tugas dan Gaji PPPK Kemenparekraf 2024, Tertinggi Rp9.286.100

3. Jenis Pelamar: Perempuan berhijab

Ketentuan Pas Foto:

  • Pas Foto Terbaru (kondisi wajah mendekati saat ini)
  • Bukan selfie (difotokan oleh orang lain/menggunakan timer)
  • Pakaian formal (bukan kaos/T-Shirt)
  • Latar belakang warna merah
  • Orientasi layout potrait bukan landscape
  • Foto yang diambil sebatas kepala hingga dada dengan rasio yang proporsional
  • Kepala lurus ke kamera tidak boleh miring
  • Boleh tersenyum tapi tidak terlihat gigi
  • Warna hijab formal bukan hijab santai (misalnya hitam)

Perlu diketahui, periode pendaftaran PPPK Kemenparekraf 2024 bagi Pelamar Kategori Eks Tenaga Honorer (Eks THK-II) dan Tenaga Non ASN yang telah terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN dan masih aktif bekerja di BNN dibuka mulai 1 sampai 20 Oktober 2024. 

Sementara pendaftaran bagi Pelamar Kategori Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di BNN paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir baru akan dibuka pada 17 November sampai 31 Desember 2024 mendatang.

Informasi selengkapnya terkait seleksi PPPK Kemenparekraf 2024 klik di sini.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas