Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lebih 4 Tahun Anak Dibawa Kabur Eks Suami, 'I Love You' Ucapan Terakhir Didengar Angelia

Angelia tak kuasa menahan tangis. Air mata membanjiri pipinya saat menceritakan momen terakhirnya bersama sang anak. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Lebih 4 Tahun Anak Dibawa Kabur Eks Suami, 'I Love You' Ucapan Terakhir Didengar Angelia
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow
Angelia Susanto dalam wawancara eksklusif bersama Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Jumat (4/10/2024).  

Para Pemohon seluruhnya memiliki kesamaan, yakni setelah bercerai memiliki hak asuh anak namun saat ini tidak mendapat hak tersebut karena mantan suaminya mengambil anak mereka secara paksa.

Mulai dari Aelyn Halim selaku mengaku tidak mengetahui keberadaan anaknya karena telah disembunyikan oleh mantan suaminya yang
dibawa tanpa sepengetahuan sejak tiga tahun lalu. Ia sudah melaporkan ke pada pihak kepolisian namun tidak diterima dengan alasan yang membawa kabur adalah ayah kandungnya. 

Begitu pula Shelvia, mantan suaminya melakukan pemalsuan identitas anak dalam pembuatan paspor tanpa seizinnya untuk pergi ke luar negeri. 

Nasib yang sama dialami Nur. Anak keduanya diculik oleh mantan suami pada akhir Desember 2023. Namun, hingga saat ini terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka dan tidak diketahui keberadaan anaknya itu. 

Selanjutnya, Angelia Susanto yang memiliki mantan suami warga negara asing masih belum menemukan keberadaan anaknya hingga saat ini. Mantan suaminya menculik anak mereka pada Januari 2020.

Terakhir, Roshan Kaish Sadaranggani ketika anaknya diambil oleh mantan suami telah berupaya melapor ke KPAI dan mengajukan eksekusi melalui Pengadilan Negeri. Akan tetapi, hingga saat ini masih tidak mendapat akses untuk menemui anak-anak.

Namun, permohonan untuk seluruhnya ini ditolak. 

Baca juga: Siswa Berkebutuhan Khusus di Depok Jadi Korban Bully: Dikeroyok 7 Orang di Sekolah

BERITA REKOMENDASI

Mahkamah menilai persoalan yang dihadapi oleh para pemohon, yaitu tidak diterimanya laporan para pemohon bahwa terlapor bukan sebagai pelaku tindak pidana dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP, bukan menjadi kewenangan Mahkamah untuk menilainya. 

Akan tetapi di satu sisi, MK menekankan seharusnya tidak ada keraguan bagi penegak hukum, khususnya penyidik Polri untuk menerima setiap laporan berkenaan dengan penerapan Pasal 330 ayat (1) KUHP.

Sebab, unsur barang siapa yang secara otomatis dimaksudkan adalah setiap orang atau siapa saja tanpa terkecuali, termasuk dalam hal ini adalah orang tua kandung anak baik ayah atau ibu.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas