Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tugas dan Gaji PPPK Pemprov Jabar 2024 Guru dan Tenaga Teknis, Minimal Rp3 Juta

Berikut gaji dan tugas per jabatan pada alokasi kebutuhan jabatan PPPK Pemprov Jabar 2024 pada Jabatan Fungsional Tenaga Guru dan Tenaga Teknis.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Tugas dan Gaji PPPK Pemprov Jabar 2024 Guru dan Tenaga Teknis, Minimal Rp3 Juta
Freepik
Ilustrasi PPPK 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) membuka seleksi PPPK tahun 2024.

Tahun ini, Pemprov Jabar membuka formasi PPPK sebanyak 4.064 formasi, dengan rincian:

  1. Jabatan Fungsional (JF) Guru : 1.529 Formasi
  2. Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Kesehatan : 430 Formasi
  3. Jabatan Fungsional/Pelaksana Tenaga Teknis Lainnya : 2.105 Formasi

Berikut adalah rentang gaji dan tugas per jabatan pada alokasi kebutuhan jabatan PPPK Pemprov Jabar 2024 pada Jabatan Fungsional Tenaga Guru dan Tenaga Teknis:

PPPK JF Tenaga Guru

1. Guru Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 - Rp. 5.000.000
Mendidik, Mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik

Baca juga: PPPK Pemkot Medan 2024 Buka Lowongan 1.098 Formasi, Cek Syarat Umum dan Khusus

PPPK JF/Pelaksana Tenaga Teknis

1. Analis Kebencanaan Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 - Rp. 5.000.000
Melaksanakan Analisis Kebencanaan yang meliputi penyiapan bahan substansi teknis pengaturan bidang kebencanaan, perencanaan analisis bidang kebencanaan, pelaksanaan analisis bidang kebencanaan, pemantauan dan evaluasi, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria. 

2. Analis Kebijakan Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 - Rp. 5.000.000
Melakukan kajian dan analisis kebijakan serta memberikan rekomendasi kebijakan. Tugas pokok mencakup penyediaan informasi, evaluasi, advokasi, dan diseminasi kebijakan.

3. Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 - Rp. 5.000.000
Melakukan kegiatan analisis pasar hasil perikanan pada unit organisasi perikanan pada instansi pemerintah pusat maupun daerah.

BERITA REKOMENDASI

4. Analis Pasar Hasil Perikanan Terampil Fungsional Rp. 3.000.000 - Rp. 5.000.000
Melakukan kegiatan analisis pasar hasil perikanan meliputi persiapan, pelaksanaan, penyajian dan pelaporan di bidang analisis pasar hasil perikanan. 

5. Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 - Rp. 5.000.000
Menyiapkan, melaksanakan, mengkaji kebijakan dan mengembangkan pelayanan di bidang analisis pasar hasil pertanian.

6. Analis Perdagangan Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 - Rp. 5.000.000
Melakukan analisis di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen.

7. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 - Rp. 5.000.000
Melakukan analisis prasarana dan sarana pertanian, seperti: Analisis perluasan dan perlindungan lahan pertanian, Analisis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian, Analisis pembiayaan pertanian, Analisis pupuk dan pestisida. 

8. Arsiparis Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 - Rp. 5.000.000
Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi serta berfokus pada analisis, pengkajian, dan penyusunan kebijakan pengelolaan arsip serta memberikan bimbingan teknis kearsipan.

9. Arsiparis Terampil Fungsional Rp. 3.000.000 - Rp. 5.000.000
Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi serta bertugas pada aspek teknis operasional, seperti pengelolaan, pendokumentasian, serta penyimpanan arsip secara langsung sesuai dengan standar yang ditetapkan tanpa terlibat dalam penyusunan kebijakan atau pengembangan metode.

10. Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Terampil Fungsional Rp. 3.000.000 - Rp. 5.000.000
Melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap pada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas