Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tugas dan Gaji PPPK Pemprov Jabar 2024 Guru dan Tenaga Teknis, Minimal Rp3 Juta

Berikut gaji dan tugas per jabatan pada alokasi kebutuhan jabatan PPPK Pemprov Jabar 2024 pada Jabatan Fungsional Tenaga Guru dan Tenaga Teknis.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Tugas dan Gaji PPPK Pemprov Jabar 2024 Guru dan Tenaga Teknis, Minimal Rp3 Juta
Freepik
Ilustrasi PPPK 

11. Instruktur Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 - Rp. 5.000.000 
Melaksanakan pelatihan dan pengembangan Pelatihan Kerja, meliputi melakukan identifikasi kebutuhan pelatihan atau pengukuran produktivitas individu, menyusun rencana pelaksanaan pelatihan setiap unit kompetensi pada level operator, menyusun konten e-learning pada program pelatihan pada level operator.

12. Medik Veteriner Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 - Rp. 5.000.000
Melakukan kegiatan pengendalian hama dan penyakit hewan, pengamanan produk hewan, dan pengembangan  kesehatan hewan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

13. Operator Layanan Operasional Pelaksana Rp. 3.000.000 - Rp. 5.000.000
Melaksanakan tugas dalam lingkup teknis layanan operasional di bidang politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka mendukung kelancaran administrasi perangkat daerah

14. Pamong Budaya Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 - Rp. 5.000.000
Melaksanakan kegiatan analisis, pengkajian, dan pengembangan kebijakan budaya untuk pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya.

15. Pamong Budaya Terampil Fungsional Rp. 3.000.000 - Rp. 5.000.000
Melaksanakan kegiatan Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya dan berperan dalam pelaksanaan teknis di lapangan. 

16. Pekerja Sosial Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 - Rp. 5.000.000
Melaksanakan praktik pekerjaan sosial dalam pelayanan pekerjaan sosial, manajemen organisasi pelayanan kemanusiaan, serta penyusunan dan advokasi kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

17. Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 - Rp. 5.000.000
Melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan, meliputi melakukan kompilasi data sistem penyelenggaraan jaringan jalan, jembatan, atau terowongan eksisting, menyusun kompilasi data survei harga satuan, bahan, upah, dan alat pekerjaan jalan, jembatan, atau terowongan.

BERITA REKOMENDASI

18. Penata Kelola Perumahan Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 - Rp. 5.000.000
Melaksanakan kegiatan Penatakelolaan Perumahan, meliputi mengidentifikasi kebutuhan pengaturan bidang Penata kelolaan Perumahan tingkat kabupaten/kota, menyusun kajian pengaturan bidang Penata kelolaan Perumahan tingkat kabupaten/kota.

19. Penata Laksana  Sumber Daya Air Terampil Fungsional Rp. 3.000.000 - Rp. 5.000.000 
Melaksanakan kegiatan operasional Pengelolaan Sumber Daya Air

20. Penata Layanan Operasional Pelaksana Rp. 3.000.000 - Rp. 5.000.000
Melaksanakan tugas dalam lingkup tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka mendukung kelancaran kesekretariatan perangkat daerah

21. Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 - Rp. 5.000.000
Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi pengelolaan prabencana, penanganan darurat bencana, dan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.

22. Penata Ruang Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 - Rp. 5.000.000
Melakukan kegiatan pengumpulan data, interpretasi, perencanaan dalam penyelenggaraan penataan ruang.

23. Pengadministrasi Perkantoran Pelaksana Rp. 3.000.000 - Rp. 5.000.000
Melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service)

24. Pengantar Kerja Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 - Rp. 5.000.000
Melakukan kegiatan pelayanan antar kerja, meliputi penyajian data pelayanan antar kerja dan data pendukungnya, perencanaan tenaga kerja, indeks ketenagakerjaan, informasi pasar kerja, analisis jabatan, penyuluhan dan bimbingan jabatan, perantaraan kerja, kelembagaan, perluasan kesempatan kerja, pengendalian penggunaan tenaga kerja asing dan pengembangan pelayanan antar kerja.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas