Tugas dan Gaji PPPK Pemprov Jabar 2024 Guru dan Tenaga Teknis, Minimal Rp3 Juta
Berikut gaji dan tugas per jabatan pada alokasi kebutuhan jabatan PPPK Pemprov Jabar 2024 pada Jabatan Fungsional Tenaga Guru dan Tenaga Teknis.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Bobby Wiratama
39. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pemula Fungsional Rp. 3.000.000 - Rp. 5.000.000
Melindungi sumber daya alam hayati-nabati dengan mencegah masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan, dan atau mengawasi sumberdaya dan keamanan hayati
40. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Terampil Fungsional Rp. 3.000.000 - Rp. 5.000.000
Menyiapkan, melaksanakan pengendalian, menganalisis dan mengevaluasi, membimbing, mengembangkan metode pengendalian/tindakan karantina, dan mengamati/memantau daerah sebar serta membuat koleksi.
41. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 - Rp. 5.000.000
Melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan.
42. Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 - Rp. 5.000.000
Melakukan identifikasi data potensi wilayah, menyusun program, menyusun materi program penyuluhan, melakukan penyebarluasan informasi bidang penyuluhan kehutanan, melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat, melakukan konsultasi penyuluhan kehutanan, melakukan kajian terhadap pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode atau sistem pemantauan dan evaluasi penyuluhan kehutanan
43. Penyuluh Kehutanan Pemula Fungsional Rp. 3.000.000 - Rp. 5.000.000
Melakukan penyusunan program, materi terkait program penyuluhan kehutanan lingkup provinsi, UPT, KLHK, atau UPTD, penyebaran informasi bidang penyuluhan kehutanan; melakukan pendampingan pemberdayaan masyarakat; melakukan konsultasi penyuluhan kehutanan; melakukan fasilitasi kemitraan sasaran penyuluhan kehutanan
44. Penyuluh Kehutanan Terampil Fungsional Rp. 3.000.000 - Rp. 5.000.000
Melaksanakan Penyuluhan Kehutanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, pengembangan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Penyuluhan Kehutanan. pemberdayaan masyarakat, kesiapsiagaan, dan operasi pencarian dan pertolongan.
45. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 - Rp. 5.000.000
Mengidentifikasi permasalahan usaha Perindustrian dan Perdagangan; Menyusun instrumen pengumpulan data potensi wilayah usaha Perindustrian dan Perdagangan; Sebagai penyaji dalam diskusi konsep program penyuluhan usaha Perindustrian dan Perdagangan
46. Perencana Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 - Rp. 5.000.000
Menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan sistematis, termasuk mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
47. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 - Rp. 5.000.000
Melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan,pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.
48. Pranata Hubungan Masyarakat Terampil Fungsional Rp. 3.000.000 - Rp. 5.000.000
Mengumpulkan data yang berhubungan dengan hubungan masyarakat, menyusun rencana kebutuhan sarana, prasarana dan biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, serta melakukan pelayanan informasi secara stasioner
49. Pranata Komputer Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 - Rp. 5.000.000
Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia.
50. Pranata Komputer Terampil Fungsional Rp. 3.000.000 - Rp. 5.000.000
Melakukan penggandaan data, melakukan deteksi dan/atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan lokal, dan melakukan perekaman validasi data
51. Pranata Trantibum Pelaksana Rp. 3.000.000 - Rp. 5.000.000
Melaksanakan patroli, pengawalan, pengendalian massa, dan deteksi dini untuk menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum.
52. Pustakawan Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 - Rp. 5.000.000
Melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan, mengelola konten website, media sosial, dan publisitas, menyiapkan pameran perpustakaan, serta melaksanakan program literasi informasi
53. Statistisi Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 - Rp. 5.000.000
Melaksanakan pengelolaan penyelenggaraan Kegiatan Statistik seperti mengelola kerangka sampel wilayah dan unit usaha, melakukan penyusunan tabulasi, analisis statistik, serta berbagai bentuk publikasi (seperti buku, infografis, dan ringkasan eksekutif) disusun untuk mendukung diseminasi statistik.
54. Surveyor Pemetaan Ahli Pertama Fungsional Rp. 3.000.000 - Rp. 5.000.000
Melaksanakan kegiatan penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.
55. Surveyor Pemetaan Terampil Fungsional Rp. 3.000.000 - Rp. 5.000.000
Melakukan persiapan, pelaksanaan, dan pengelolaan survei geospasial, melakukan pengukuran data geospasial darat dan laut, serta pengumpulan data tematik, melakukan pengunduhan data penginderaan jauh, konversi data analog ke digital, penyebaran informasi geospasial, dan dokumentasi kegiatan terkait kebijakan serta standar geospasial.
(Tribunnews.com/Widya)