Ketua Partai Dilaporkan Karena Diduga Aniaya Wanita, Psikolog Forensik Sarankan Ini
Sunan Kalijaga membuat laporan ke Polda Metro Jaya karena ketua partai tersebut melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berusia 27 tahun.
Editor: Erik S
Restorative justice
Psikolog Forensik Reza Indragiri Amrie menyesalkan jika peristiwa ini benar-benar terjadi. Reza berpendapat kasus tersebut diselesaikan melalui restorative justice (RJ).
Menurut dia, pemenjaraan (retributive justice) faktanya tak menguntungkan siapa pun. Suami marah, berhenti memberikan nafkah. Apalagi jika buka-buka identitas dan aib, alamat hidup istri muda kian terlunta-lunta.
"Sebaliknya dengan restorative justice. Bagi istri muda, peluangnya untuk memperoleh ganti rugi akan jauh lebih tinggi. Bagi suami, risiko residivismenya lebih rendah. Apalagi jika disertai terapi setop miras," kata dia.
Baca juga: Ibu Kimberly Ryder Marah usai Tahu Putrinya Diduga Korban KDRT Edward Akbar: Kayak Api Tuh Keluar
Bagi negara, biaya penegakan hukumnya lebih ekonomis. Lembaga penegakan hukum pun bisa terhindar dari 'kekikukan' memroses hukum tokoh elit.
Bagi keluarga besar, aib bisa ditutup sehingga tidak ada anggota keluarga yang ikut terkena getahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.