Ketua Partai Dilaporkan Karena Diduga Aniaya Wanita, Psikolog Forensik Sarankan Ini
Sunan Kalijaga membuat laporan ke Polda Metro Jaya karena ketua partai tersebut melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berusia 27 tahun.
Editor: Erik S
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi: Pengacara kondang Sunan Kalijaga dikabarkan melaporkan ketua partai kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Nah, tinggal lagi pengacara kedua pihak. Konon, pada umumnya pengacara kurang sreg dengan restorative justice. Dugaan yang masuk akal, mengingat para advokat tampaknya lebih terlatih, berpengalaman, dan diuntungkan lewat retributive justice.
"Jadi, jelas diperlukan kecakapan untuk melakukan restorative lawyering alias pendampingan hukum berbasis restoratif, agar suami dan istri mudanya bisa menyelesaikan masalah pidana mereka dengan mindset perdata. Bukan retributive justice yang malah membuat dua pihak yang bertikai semakin mendidih," pungkasnya.
BERITA REKOMENDASI