Survei Kemenag: Indeks Kerukunan Umat Beragama Alami Peningkatan di Tahun 2024
Saiful Rahmat Basuki mengungkapkan bahwa dalam tiga tahun terakhir, Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) di Indonesia menunjukkan tren yang positif.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Basuki mengungkapkan bahwa dalam tiga tahun terakhir, Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) di Indonesia menunjukkan tren yang positif.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, angka IKUB mengalami kenaikan signifikan, yakni dari 73,09 pada tahun 2022, menjadi 76,02 pada tahun 2023, dan mencapai 76,47 pada tahun 2024.
"Tren ini menggambarkan bahwa sikap toleransi antarumat beragama di Indonesia cenderung membaik. Salah satu faktor yang mempengaruhi peningkatan ini adalah berbagai upaya Kementerian Agama dalam menyosialisasikan dan menginternalisasikan penguatan moderasi beragama melalui berbagai program dan kegiatan,” ujar Saiful melalui keterangan tertulis, Sabtu (5/10/2024).
Dirinya menyampaikan hal tersebut di hadapan ratusan peserta Peluncuran Sekretariat Bersama dan Aplikasi Pemantauan Implementasi Moderasi Beragama (API-MB) yang digelar Balitbang Diklat.
Menurut Saiful, meski indeks menunjukan tren positif, namun tantangan dalam menjaga kerukunan beragama masih ada,
"Beberapa kasus intoleransi dan sikap umat beragama yang belum menunjukkan sikap moderat masih terjadi di berbagai wilayah,” katanya.
Sejalan dengan hal tersebut, Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Moderasi Beragama yang mengamanatkan pembentukan Sekretariat Bersama (Sekber).
Pembentukan Sekber ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi penyelenggaraan penguatan moderasi beragama di tingkat kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Program penguatan moderasi beragama mencakup beberapa lingkup, di antaranya penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang moderat bagi aparatur negara, perlindungan hak beragama dalam program dan layanan publik sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing kementerian/Lembaga,
"Pengelolaan rumah ibadah yang berperspektif moderasi beragama, serta pemanfaatan perayaan keagamaan dan budaya juga untuk memperkuat toleransi,” pungkasnya.
Baca juga: Respons BPJPH Kemenag Soal Viralnya Produk Tuak, Beer dan Wine Dapat Sertifikat Halal
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.