PPPK Kementerian Kelautan dan Perikanan 2024: Syarat Pelamar, Dokumen, Urutan Kelulusan
PPPK Kementerian Kelautan dan Perikanan 2024 dibuka melalui SSCASN. Berikut ini syarat pelamar, syarat umum, dokumen pendaftaran dan urutan kelulusan.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
PPPK KKP 2024 diperuntukkan bagi eks tenaga honorer kategori II dan tenaga non-ASN yang terdata di BKN serta tenaga non-ASN yang aktif bekerja di KemenKKP minimal 2 tahun berturut-turut.
Pendaftaran dilakukan pada 1-20 Oktober 2024 (periode 1) dan 17 November-31 Desember 2024 (periode 2) di laman sscasn.bkn.go.id.
Ada sejumlah syarat dan dokumen yang dipenuhi oleh para pelamar, sebagai berikut:
Kriteria Pelamar
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yaitu pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP); atau
- Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN), yaitu:
- pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN BKN dan pangkalan data (database) KKP serta masih aktif bekerja pada KKP sampai dengan saat melamar. Database sebagaimana dimaksud dapat dilihat pada Portal Tenaga Non ASN dilaman https://ropeg.kkp.go.id; atau
- pegawai yang aktif bekerja pada KKP, paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus (pengangkatan pertama minimal 1 Agustus 2022). Data pegawai sebagaimana dimaksud dapat dilihat pada Portal Tenaga Non ASN https://ropeg.kkp.go.id.
Baca juga: PPPK Kemenkes 2024 Buka Lowongan 14.593 Formasi, Cek Syarat dan Dokumen Pendaftaran
Syarat Umum
- Pada saat melamar usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya
- Berkelakuan baik
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi
- idak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai
- Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas Jabatan yang dilamar
- Tidak melamar pada pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024.
Unggah Dokumen
- Pasfoto terbaru berlatar belakang berwarna merah, berpakaian formal/ kemeja dan bersikap formal
- Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan c.q. Ketua Panitia Pengadaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2024, diketik dengan menggunakan komputer dan ditandatangani dengan pulpen bertinta hitam dibubuhkan e-meterai atau meterai konvensional (tempel) 10000 sebagaimana format surat pada Lampiran II Pengumuman Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Surat Pernyataan diketik dengan menggunakan komputer dan ditandatangani dengan pulpen bertinta hitam dibubuhkan e-meterai atau meterai konvensional (tempel) Rp10.000 sebagaimana format surat pada Lampiran III Pengumuman Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Ijazah asli/ STTB asli sesuai jabatan yang dilamar
- Transkrip Nilai asli
- Daftar Nilai asli bagi lulusan SD/SMP/SMA
- Surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling singkat bekerja 2 tahun secara terus menerus dan masih aktif bekerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Bagi pelamar yang tidak terdaftar pada database BKN pengangkatan minimal 1 Agustus 2022. Format surat keterangan pada Lampiran IV Pengumuman Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan melampirkan:
- Bukti pembayaran gaji (surat perintah membayar) dari satuan unit kerja bulan Agustus dan September tahun 2024
- SK Pengangkatan/ Perjanjian Kerja yang dikeluarkan oleh Pimpinan Unit Organisasi/ Pejabat Pembuat Komitmen tempat bekerja tahun 2023 dan 2024 bagi eks THK II dan Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada BKN, dan/atau
- SK Pengangkatan/ Perjanjian Kerja yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen/ Pimpinan Unit Organisasi tempat bekerja tahun 2022, tahun 2023 dan tahun 2024 bagi Tenaga non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data (database) BKN
- Surat Tanda Register bagi jabatan Asisten Apoteker Terampil
- Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesamas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya (bagi pelamar penyandang disabilitas)
- Video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar (bagi pelamar penyandang disabilitas).
*) Jika Ijazah/ STTB asli hilang atau rusak tidak terbaca sebagian atau seluruhnya, dokumen dapat diganti dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ STTB/Ijazah Paket dengan ketentuan:
- Penerbitan dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Penerbitan dilakukan oleh kepala satuan pendidikan sesuai nomenklatur baru, dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, apabila satuan pendidikan sudah berganti nama
- Penerbitan dilakukan oleh kepala dinas kabupaten/kota asal yang membidangi pendidikan apabila satuan pendidikan sudah tidak beroperasi atau tutup.
Urutan Kelulusan
Pelamar yang lulus seleksi diberlakukan secara berurutan, yaitu:
- Eks THK-II;
- Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada BKN dan bekerja pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
- Pegawai yang aktif bekerja pada KKP paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus (pengangkatan pertama minimal 1 Agustus 2022)
- Jika masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagaimana di atas.
*) Link dokumen surat-surat (Download).
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.