VIDEO Kemendikbud: Kampus UIPM yang Beri Gelar Doctor Honoris ke Raffi Ahmad Tak Berizin
berdasarkan penyelidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) UIPM tidak memiliki izin di Indonesia
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gelar doktor kehormatan (Doktor Honoris Causa) yang didapatkan selebriti dan juga pengusaha Raffi Ahmad dari Universitas di Thailand yakni Universal Institute of Porfessional Management (UIPM) menjadi kontroversi.
UIPM dikabarkan merupakan kampus online yang diakreditasi oleh UAPCU lembaga akresitasi, CPD Accreditation Group yang bermarkas di London-Inggris Raya untuk terlibat dan mengoperasikan pendidikan jarak jauh di Indonesia.
Namun terbaru berdasarkan penyelidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) UIPM tidak memiliki izin di Indonesia.
Pada Jumat (27/9/2024), Raffi Ahmad membagikan momen bahagia di akun Instagram pribadinya @raffinagita1717 menerima gelar kehormatan dari UIPM.
Saat menerima gelar itu, Raffi ditemani oleh keluarga, termasuk sang istri, Nagita Slavina dan dua anaknya.
Raffi Ahmad menerima gelar Doktor Honoris Causa di bidang Event Management & Global Digital Development.
Gelar ini diterima karena dedikasi Raffi selama puluhan tahun di industri hiburan Tanah Air.
Dikutip dari uipmacademy.com, UIPM adalah perguruan tinggi yang menerapkan sistem pembelajaran daring atau online.
UIPM menawarkan beragam kursus dan program yang dirancang untuk memberdayakan siswa agar dapat belajar sesuai kecepatan dan kenyamanan mereka sendiri.
Di UIPM mempelopori program doktor kehormatan global, yang bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada individu atas kontribusi dan prestasi luar biasa mereka di bidang masing-masing.
Kampus UIPM yang berlokasi di Thailand, juga memiliki alamat Indonesia.
Kampus UIPM di Indonesia terdapat di Plaza Summarecon Bekasi, Jalan Bulevar Ahmad Yani, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Kemendikbudristek melalui layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek telah melakukan investigasi terhadap Kampus UIPM di Bekasi.
Investigasi dilakukan menyusul adanya aduan dan isu yang berkembang di masyarakat setelah kampus tersebut memberikan gelar doktor kehormatan kepada artis Raffi Ahmad.
Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Abdul Haris menyatakan dari hasil investigasi diperoleh fakta bahwa tim yang diturunkan tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM.
Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dari hasil investigasi itu, Ditjen Diktiristek akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek untuk menindaklanjuti keberadaan dan perizinan UIPM.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.
Demikian juga Perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia, kata Abdul Haris, harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.
Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui.
Jurnalis TribunBekasi pada Rabu (2/10/2024) juga sempat mendatangi alamat kampus UIPM di Gedung Plaza Summarecon Bekasi.
Petugas langsung mengarahkan ke lantai tujuh yang rupanya tempat atau lokasi kantor UIPM Indonesia.
Sesampainya di lantai tujuh dan bertanya kepada petugas resepsionis perihal lokasi kampus UIPM.
Petugas resepsionis justru memaparkan kalau kantor UIPM tidak ada, melainkan hanya domisili surat menyurat.
Bahkan petugas juga menegaskan kalau tidak ada kegiatan perkuliahan di lantai tujuh Plaza Summarecon Bekasi.
Baca juga: Kampus UIPM Ternyata Tidak Memiliki Izin, Pemerintah Tidak Akui Gelar Doktor HC Raffi Ahmad
Sementara Promotor and Staf Ahli UIPM Indonesia, Prof Agusdin membenarkan kalau di Plaza Summarecon Bekasi pihaknya hanya sebagai alamat domisili UIPM Indonesia.
Pihak mereka kerap menggunakannya untuk keperluan rapat ataupun menerima tamu.
Agusdin menyampaikan kalau UIPM Indonesia hingga kini belum memiliki program studi.
Sehingga, UIPM Indonesia tidak diperbolehkan mengeluarkan ijazah.
UIPM Indonesia hanya dapat memberikan rekomendasi ke UIPM Thailand untuk memberikan Raffi Ahmad gelar Doctor Honoris Causa.
Agusdin mengungkapkan jika ada seseorang yang ingin berkuliah di UIPM Indonesia, pihaknya akan mengajukannya ke UIPM lainnya yang ada di luar Indonesia.
Nantinya para mahasiswa yang bergabung akan menerapkan pembelajaran online.
Sebelumnya Dalam surat tertulis kepada Tribunnews.com, UIPM Indonesia menyatakan, Raffi Ahmad memenuhi syarat untuk mendapatkan gelar Doctor Honoris Causa.
Pihak UIPM Indonesia menyebut bahwa penerima tidak harus lulus dari pendidikan yang sesuai dengan gelar tersebut.
UIPM merujuk kepada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No.43 Tahun 1980 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa), menyatakan gelar Honoris Causa dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.
Di Indonesia, peraturan yang mengatur terkait gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti).
Pada Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016, gelar Doctor Honoris Causa atau Doktor Kehormatan adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki program Doktor dengan peringkat terakreditasi A atau unggul kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.