Dukung Aksi Cuti Massal Hakim, PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Selama Sepekan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda persidangan selama satu pekan menyusul adanya aksi cuti massal yang dilakukan ribuan hakim se-Indonesia.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda persidangan selama satu pekan menyusul adanya aksi cuti massal yang dilakukan ribuan hakim se-Indonesia.
Adapun hal itu diungkapkan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto ketika dikonfirmasi perihal kegiatan penundaan persidangan yang dilakukan pihaknya.
"Untuk PN Jaksel sidang-sidang ditunda seminggu," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (7/10/2024).
Meski begitu, kata Djuyamto tidak semua sidang akan dilakukan penundaan.
Sidang seperti gugatan praperadilan dan sidang untuk terdakwa yang masa penahannnya akan selesai akan tetap digelar pihaknya.
"Kecuali sidang praperadilan dan sidang-sidang yang masa penahanannya akan habis akan tetap disidangkan," jelasnya.
Baca juga: Hakim Eko Aryanto Tunda Sidang Korupsi Timah: Mohon Dukungannya, Teman-teman Kami Sedang Berjuang
Sementara itu terkait adanya aksi cuti massal yang dilakukan ribuan hakim pada hari ini, Djuyamto memastikan akan tetap mendukung pergerakan tersebut.
"Oh tentu mendukung," ucapnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menunda beberapa sidang pada pekan ini.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo mengatakan pihaknya mendukung aksi cuti massal yang saat ini dilakukan ribuan hakim.
Adapun bentuk dukungan itu salah satunya dalam bentuk penundaan beberapa sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat.
"Mendukung itu dalam artian ya bisa kita menunda persidangan, bisa kita dengan finansial, dengan doa gitu. Tapi yang jelas kami mendukung seperti itu," kata Atjo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Pimpinan DPR Minta Hakim Tak Mogok Kerja: Tunjukkan Kenegarawanan
Di sisi lain, Atjo menuturkan tidak semua sidang akan dilakukan penundaan khususnya kegiatan sidang yang sudah terjadwal sebelumnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.