Dukung Aksi Cuti Massal Hakim, PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Selama Sepekan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda persidangan selama satu pekan menyusul adanya aksi cuti massal yang dilakukan ribuan hakim se-Indonesia.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
"Apalagi perkara di (PN) Jakarta Pusat ini banyak perkara-perkara khusus yang mempunyai waktu untuk diselesaikannya niaga, LK, kemudian praperadilan, kemudian tahanan yang mau habis (masa penahanannya) tentu harus disidang," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bintang AL menjelaskan penundaan sidang akan dilakukan apabila perkara-perkara yang tengah ditangani masih bisa ditolerir untuk ditunda.
Salah satunya perkara yang masih berjalan cukup lama sehingga pihaknya bisa menunda sidang tersebut.
"Jika misalnya perkara itu masih kira-kira panjang waktunya, penahanannya masih lama, ada beberapa perkara juga yang tunda persidangannya, sebagai bentuk aksi kami," kata dia.
"Jadi kami juga mendukung apa yang dilakukan oleh teman-teman dengan menunda persidangan yang kategorinya tidak seperti yang kami sampaikan," sambungnya.
Meski begitu Bintang menjelaskan, untuk hari ini masih terdapat kegiatan sidang yang berjalan seperti biasanya lantaran sidang telah dijadwalkan sebelumnya, seperti sidang kasus timah.
Akan tetapi nantinya ketika sidang berlangsung, Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang tersebut bisa menentukan apakah akan menunda sidang atau tidak.
"Jadi yang dijadwalkan hari ini itu tidak ditunda, tetap kita sidang hari ini, termasuk Tipikor kan timah hari ini sidang. Tapi nanti kemungkinan majelisnya bersikap membatasi saksi dulu sementara sebagai bentuk solidaritas itu mungkin bisa dilakukan oleh Ketua majelisnya," ucapnya.
Sebagai informasi, ribuan hakim se-Indonesia melakukan mogok kerja massal dengan melakukan cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober 2024 atau selama lima hari.
Tindakan tersebut sebagai bentuk protes kepada pemerintah yang tidak kunjung menaikkan gaji dan tunjangan hakim 12 tahun terakhir.
Lantas, berapa gaji dan tunjangan hakim yang selama ini diterima para hakim.
Adapun aturan mengenai upah hakim itu diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2012.
Dalam aturan itu, gaji yang diterima para hakim di Indonesia beragam tergantung jenjang karier dan masa jabatan.
Hakim Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun mendapatkan gaji paling rendah, yaitu Rp 2.064.100 per bulan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.