Eks Dirut PT Timah Klaim Sebulan Sekali Laporkan Penambang Ilegal di Bangka Belitung ke Polisi
Eks Dirut PT Timah Riza Pahlevi mengatakan aktivitas penambangan ilegal di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Bangka Belitung sudah dilaporkan.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Dirut PT Timah Riza Pahlevi mengatakan aktivitas penambangan ilegal di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Bangka Belitung sudah dilaporkan kepada pihak berwajib.
Bahkan kata Riza Pahlevi pelaporan tersebut dilaporkan dalam jarak waktu satu bulan sekali.
Hal itu disampaikan Riza Pahlevi menjawab pertanyaan jaksa dalam sidang perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024).
Dalam sidang tersebut, ia bersaksi untuk terdakwa Kepala dinas (Kadis) ESDM Provinsi Bangka Belitung, Amir Syahbana, Suranto Wibowo, dan Plt Kepala Dinas ESDM Babel Rusbani.
“Sudah Pak, laporan itu hampir setiap bulan. Aparat juga sudah turun ke lapangan,” kata Riza Pahlevi.
Baca juga: Hakim Eko Aryanto Tunda Sidang Korupsi Timah: Mohon Dukungannya, Teman-teman Kami Sedang Berjuang
Ia pun mengungkap pada 2017, seorang pimpinan provinsi disandera penambang ilegal.
Begitupun karyawan PT Timah, menurutnya sudah beberapa kali disandera penambang ilegal.
“Karena ini sudah menjadi mata pencaharian. Kami memandang perlu ada cara win-win solusi (Program 030),” terang Riza.
Lantas, Riza pun menjawab pertanyaan jaksa soal pernyataannya supaya bijih timah tidak keluar.
Baca juga: Jaksa Tanya Eks Dirut PT Timah Riza Pahlevi, Penambang Ilegal Bukan Ditangkap Tapi Diberi Kompensasi
Namun, ia mengaku tak tahu intinya.
“Saya nggak tahu intinya keluar,” ucap Riza.
Diketahui dalam perkara ini Suranto bersama dua Terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 (primair) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 (subsidair).
Para terdakwa eks Kadis ESDM Babel dalam perkara ini disebut-sebut lalai dalam pembinaan dan pengawasan terhadap para pemegang Ijin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Akibatnya, perusahaan-perusahaan pemilik IUJP bebas membeli bijih timah hasil penambangan ilegal dan bahkan melakukan penambangan sendiri di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.