Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelar Mogok Sidang, Kini Para Hakim Tuntut Naik Gaji 142 Persen ke MA, Begini Alasan Mereka

Salah satu tuntutan kesejahteraan para hakim itu, lanjut Fauzan, adalah pihaknya meminta supaya gaji para hakim naik sebanyak 142 persen sejak tidak

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Gelar Mogok Sidang, Kini Para Hakim Tuntut Naik Gaji 142 Persen ke MA, Begini Alasan Mereka
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow
Perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan audiensi dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tentang kesejahteraan atau gaji dan tunjangan hakim di Gedung MA, Jakarta, Senin (7/10/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) baru saja selesai menggelar audiensi dengan Mahkamah Agung (MA). 

Audiensi digelar setelah sejumlah hakim di Indonesia melakukan gelar mogok sidang dengan mengajukan cuti kerja secara massal.

Dalam audiensi di MA, para hakim tersebut membawa aspirasi sekaligus tuntutan atas kesejahteraan hakim berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas. 

Dalam audiensi itu juga turut ikut perwakilan dari Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 

“Hari ini kami kan menyerahkan hasil kajian kami kepada pimpinan Mahkamah Agung, tentunya apa pun itu yang menjadi hasil itu dikembalikan kepada mereka,” kata Juru Bicara SHI, Fauzan Arrsyid, usai audiensi di Gedung MA, Jakarta, Senin (7/10/2024).

Salah satu tuntutan kesejahteraan para hakim itu, lanjut Fauzan, adalah pihaknya meminta supaya gaji para hakim naik sebanyak 142 persen sejak tidak pernah mengalami kenaikan dari tahun 2012.

BERITA REKOMENDASI

“Namun, tuntutan hakim se-Indonesia adalah kenaikannya kami minta di angka 142 persen dari tunjangan jabatan yang ada di tahun 2012,” jelasnya. 

Baca juga: KPK Tangkap 6 Orang dan Sita Uang Rp10 Miliar dari OTT di Kalsel

Alasan kenaikan itu sudah pihaknya sertakan dalam kajian yang SHI serahkan ke MA. Ia menekankan, tuntunan kenaikan gaji uni khususnya untuk hakim tingkat kelas II. 

“Tentu itu mempertimbangkan beberapa hal teman-teman, yang pertama adalah 12 tahun yang tidak ada penyesuaian,” ungkapnya. 

“Dan yang kedua, harus disesuaikan dengan profil daerah dari teman-teman karena yang paling berdampak hari ini adalah hakim-hakim di tingkat kelas II yang notabene berada di tingkat kabupaten kota di seluruh Indonesia,” ia menambahkan. 

Usai beraudensi dengan MA, SHI bakal bertemu dengan pihak DPR RI pada Selasa (8/10/2024) besok pukul 10.00 WIB.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas