Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuntut Kenaikan Gaji, Sejumlah Hakim Bakal Temui DPR Besok

Para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) bakal bertemu dengan DPR RI, Selasa (8/10/2024) besok. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tuntut Kenaikan Gaji, Sejumlah Hakim Bakal Temui DPR Besok
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow
Perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan audiensi dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tentang kesejahteraan atau gaji dan tunjangan hakim di Gedung MA, Jakarta, Senin (7/10/2024). 

Sebagai informasi, ribuan hakim se-Indonesia melakukan mogok kerja massal dengan melakukan cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober 2024 atau selama lima hari. 

Tindakan tersebut sebagai bentuk protes kepada pemerintah yang tidak kunjung menaikkan gaji dan tunjangan hakim 12 tahun terakhir.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan hakim yang selama ini diterima para hakim?

Adapun aturan mengenai upah hakim itu diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2012.

Dalam aturan itu, gaji yang diterima para hakim di Indonesia beragam tergantung jenjang karier dan masa jabatan.

Hakim Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun mendapatkan gaji paling rendah, yaitu Rp 2.064.100 per bulan. 

Sementara itu, paling besar hakim Golongan III dengan gaji mencapai Rp 4 juta dengan catatan masa pengabdian selama 30 tahun.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas