Anindya Bakrie Buka Suara Dianggap Langgar Kesepakatan: Kepengurusan Kadin Baru 50 Persen
Dianggap telah melanggar kesepakatan, Anindya menegaskan bahwa jajaran pengurus yang diumumkan baru 50 persen, bukan keseluruhan.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, buka suara soal polemik susunan pengurus periode 2024-2029.
Diketahui, Anindya disebut diam-diam telah menyusun kepengurusan baru secara sepihak.
Oleh karena itu, ia dianggap telah melanggar kesepakatan antara dirinya dengan Kadin Indonesia sebelumnya, Arsjad Rasjid.
Terkait hal itu, Anindya menegaskan bahwa jajaran pengurus yang diumumkan baru 50 persen, bukan keseluruhan.
"Pengurus ini baru 50 persen, kita punya pengurus banyak sekali yang akan bergabung," ujar Anindya di Menara Kadin, Jakarta, Senin (7/10/2024).
Sebelumnya, Arsjad dan Anindya telah menyepakati akan menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) setelah keduanya dipertemukan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Jumat (27/9/2024).
Pertemuan itu lalu menyepakati digelarnya Musyawarah Nasional (Munas) untuk menyelesaikan masalah dualisme kepemimpinan Kadin.
Adapun rencananya Munas tersebut akan dilakukan setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029.
Namun, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono mengatakan, pengumuman pengurusan tersebut merupakan pelanggaran kesepakatan antara keduanya.
“Pengumuman kepengurusan tersebut merupakan pelanggaran kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak," kata Dhaniswara dalam keterangan tertulis, Senin (7/10/2024).
Sementara ini, Kadin Indonesia tetap berpegang pada kesepakatan yang telah dibuat dalam pertemuan bersama Menteri ESDM, yakni menunggu Munas digelar.
Baca juga: Laman Kadin Tampilkan Foto Arsjad Rasjid Ketum 2021-2026, Versi Anindya Bakrie Bentuk Kepengurusan
"Kami tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam proses penyusunan pengumuman kepengurusan yang dimaksud."
"Kadin Indonesia berpegang pada kesepakatan tanggal 27 September 2024,” lanjut Dhaniswara.
Kesepakatan tersebut, kata Dhaniswara, telah dituangkan secara tertulis serta ditandatangani di atas materai.