Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS KPK Tetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai Tersangka

KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap serta penerimaan gratifikasi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in BREAKING NEWS KPK Tetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai Tersangka
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap serta penerimaan gratifikasi.

Penetapan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kalsel.

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau hanji oleh penyelenggara negara atau yang newakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap: SHB (Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan)," kata Ghufron di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya, yaitu:

1. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
2. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
3. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
4. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
5. Sugeng Wahyudi (swasta)
6. Andi Susanto (swasta)

Dalam giat ini, lima orang yang menjadi tersangka tertangkap tangan oleh KPK.

Berita Rekomendasi

Sementara Sahbirin Noor tidak ikut tertangkap. KPK meminta Sahbirin Noor menyerahkan diri.

Sahbirin Noor disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 danlatau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas