Cerita Eks Seskab Jokowi Bantu Bentuk Kementerian/Lembaga Baru, Ini yang Akan Dihadapi Prabowo
Jika Prabowo membentuk kementerian/lembaga baru maka akan menghadapi sejumlah proses yang memakan waktu.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Kabinet periode 2014-2015 sekaligus Deputi Tim Transisi menjelang terbentuknya Kabinet Kerja 2014-2019, Andi Widjajanto, mengungkapkan pengalamannya membantu membentuk kementerian/lembaga baru pada awal pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK).
Mantan Gubernur Lemhannas itu pun mengungkapkan apa yang akan dihadapi Presiden Terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto bila membentuk kementerian dan lembaga baru dalam pemerintahannya mendatang.
Awalnya, Penasihat Senior Lab45 itu bercerita soal pengalamannya sejumlah Kementerian/Lembaga yang baru ada di era Presiden Jokowi di antaranya Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Kemenko Maritim, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN).
Ia mengatakan untuk mengubah Lembaga Sandi Negara menjadi BSSN membutuhkan waktu sembilan bulan.
Hal itu disampaikannya saat Seminar Nasional Evaluasi Kebijakan Pemerintahan Joko Widodo Bidang Politik Keamanan, Ekonomi, dan Media di Perpusnas Jakarta Pusat pada Selasa (8/10/2024).
"Pengalaman saya dulu membantu Pak Jokowi membentuk Bekraf, Kemenko Maritim, membentuk KSP, mengubah Lembaga Sandi menjadi Badan Siber itu proses 9 bulan. Dan 3 tahun untuk Bekraf bekerja operasional normal," kata Andi.
Baca juga: 3 Kementerian Baru Mengemuka Jelang Pelantikan Presiden Prabowo
Menurut Andi, berdasarkan pengalamannya tersebut paling tidak Prabowo akan membutuhkan waktu paling cepat selama tiga tahun untuk membentuk kementerian/lembaga baru sebagaimana yang saat ini muncul dalam diskusi publik.
Pembentukan kementerian/lembaga baru juga akan berimbas ke pemerintahan pusat dan ke pemerintahan daerah.
Jika Prabowo membentuk kementerian/lembaga baru maka akan menghadapi sejumlah proses yang memakan waktu.
Proses tersebut, kata dia, di antaranya mengutak-atik Perpres, mencari bentuk organisasinya, mencari kantornya, mengatur realokasi ASN ke kementerian/lembaga baru tersebut, mengatur alokasi anggaran, hingga proses birokrasinya.
Baca juga: Bukan Batu Tulis, Pertemuan Prabowo dan Megawati Bakal Digelar di Restoran Sederhana di Jakarta
Menurutnya, dalam proses pembentukan Kementerian atau Lembaga baru, presiden awalnya akan menunjuk satu menteri.
Setelahnya, kata dia, akan ditunjuk satu Sekretaris Jenderal.
Nantinya, kata dia, Menteri dengan Sekjen kementerian atau lembaga baru tersebut berinteraksi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk menyiapkan Perpres kementerian baru tersebut.
Setelah Perpresnya disiapkan dan disetujui oleh PAN RB, lanjut dia, maka akan dihitung anggaran untuk Kementerian atau Lembaga baru tersebut.
Setelahnya, kata dia, akan dihitung anggarannya dan harus dimasukkan ke APBN untuk diajukan ke DPR.
Menurut dia, untuk kementerian yang sama baru, maka realistis untuk menunggu 1,5 tahun sebelum kementerian itu mendapatkan anggaran secara penuh dari APBN.
Setelah proses itu, kata dia, baru akan ada alokasi dan realokasi dari ASN yang bisa masuk ke kementerian baru tersebut.
"Nah, untuk mengatasi masa transisi ini ya pemerintahan Prabowo di awal, dalam enam sampai sembilan bulan ke depan, harus dibantu dengan satgas-satgas, khususnya presiden untuk menyelesaikan kebijakan-kebijakan program-program yang harus dilakukan oleh kementerian-kementerian baru ini," kata dia.
Menurut Andi, sosok Menteri PAN-RB yang akan ditunjuk Prabowo dalam pemerintahannya mendatang akan memiliki peran yang sangat krusial dalam mengakselerasi proses pembentukan kementerian baru tersebut.
Terlebih, kata dia, bila di terdapat masalah pemutusan hubungan kerja (lay off) terhadap personel di dalam kementerian atau lembaga yang sudah ada sebelumnya.
Baca juga: Harta Kekayaan Jusran Ipandi, Hakim yang Luapkan Kekecewaan hingga Menangis saat Bertemu DPR
Menurutnya, kemungkinan besar akan terjadi pemutusan hubungan kerja personel Kantor Staf Presiden karena sebagian besar personelnya berstatus non ASN berbasis kontrak.
"Ya lay-off, apakah memang sudah lay-off begitu saja atau di kelembagaan-kelembagaan yang sifatnya badan yang seperti KSP, kayak Kemenko," kata dia.
"Kemenko Maritim kan dulu isinya ada yang dari Kemenlu, ada yang dari Kementerian Lingkungan dan sebagainya," sambung dia.
Oleh sebab itu, menurut Andi pendekatan kelembagaan tersebut tidak cocok dengan mendesaknya berbagai persoalan yang harus diselesaikan pemerintahan Prabowo ke depan.
Ia juga meyakini Prabowo tidak akan menginginkan waktu 10 sampai 20 tahun hanya untuk mengutak-atik urusan kelembagaan.
Baca juga: Harta Kekayaan Vicky Prasetyo Rp 6 Miliar, Maju Jadi Calon Bupati di Pilkada Pemalang 2024
Menurutnya, Prabowo akan membutuhkan waktu jauh lebih cepat untuk bisa membuat terobosan dalam pemerintahannya dengan mengutak-atik faktor "power".
"Seorang Prabowo Subianto akan secepat-cepatnya mengubah banyak hal enam sampai sembilan bulan pertama dengan mengutak atik power, itu (pemikiran) saya," kata dia.