Dua Ketua dan Tiga Anggota KPU Daerah Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tetap oleh DKPP
DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada lima penyelenggara pemilu karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada lima penyelenggara pemilu karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (7/10/2024). Terdapat 10 putusan sidang yang langsung dibacakan.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap Netius Wonda selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tolikara, Imenus Kagoya, Murni Penggu, dan Yuli Waker, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikara terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan untuk perkara nomor 116-PKE-DKPP/VI/2024, 117-PKE-DKPP/VI/2024, dan 165-PKE-DKPP/VII/2024.
Dalam pertimbangan putusan perkara 115, 117, dan 165, DKPP menilai keempat orang itu tidak profesional dan tidak sesuai dengan prosedur dalam melaksanakan tahapan rapat pleno rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara tingkat kabupaten dengan tidak melibatkan Bawaslu Kabupaten Tolikara, Panitia Pemilihan Distrik, dan saksi partai politik dalam melakukan pencocokan dan penyandingan data.
“Netius Wonda, Imenus Kagoya, Murni Penggu, dan Yuli Waker tidak mengundang para pihak in casu Bawaslu Kabupaten Tolikara dan saksi Partai Politik sehingga mengakibatkan banyak saksi yang tidak hadir dan tidak menandatangani berita acara serta sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten,” ungkap Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.
DKPP juga menilai mereka terbukti melakukan penundaan penetapan hasil Pemilu Tahun 2024 tingkat kabupaten tanpa ada alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tindakan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengakibatkan timbulnya syak wasangka baik dari masyarakat atau peserta Pemilu adanya perubahan atau pemindahan suara,” pungkas Tio.
Dalam sidang yang sama, DKPP juga membacakan putusan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/VII/2024 dan menjatuhi sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Ketua KPU Kabupaten Paniai Deki Gobai.
Deki terbukti pernah terlibat sebagai anggota partai politik yang dibuktikan dengan namanya tercantum sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Paniai Dapil Paniai 1 pada Pemilu Tahun 2019.
Sanksi ini dijatuhkan karena Deki Gobai terbukti belum memenuhi syarat minimal waktu lima tahun sejak mengundurkan diri dari partai politik sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun saat mendaftar sebagai calon.
“Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu IV Deki Gobai selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Paniai terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ratna Dewi Pettalolo
Sebagai informasi, terdapat empat teradu atas perkara nomor 135. Tiga Teradu lainnya adalah Anggota KPU Kabupaten, serta Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai Yulimince Nawipa yang dijatuhkan sanksi Peringatan.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk sepuluh perkara yang melibatkan 32 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan (10), Peringatan Keras (2), dan Pemberhentian Tetap (5). Sementara itu, 15 Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
DKPP juga membacakan Ketetapan untuk perkara Nomor 158-PKE-DKPP/VII/2024. Ketetapan ini diterbitkan karena perkara tersebut dicabut Pengadu sebelum diperiksa oleh DKPP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.