Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Hakim saat Audiensi dengan DPR: Gaji Tak Dilandasi Hukum, Hakim Cerai Imbas Masalah Ekonomi

Berikut kisah hakim saat audiensi dengan DPR terkait tuntutan kenaikan gaji yang tidak pernah naik selama 12 tahun.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kisah Hakim saat Audiensi dengan DPR: Gaji Tak Dilandasi Hukum, Hakim Cerai Imbas Masalah Ekonomi
YouTube TV Parlemen
Dua perwakilan hakim yaitu hakim Pengadilan Agama (PA) Tanjung Pandan, Yusrandi Pandi dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Aji Prakoso saat beraudiensi dengan pimpinan DPR terkait tuntutan kenaikan gaji di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (8/10/2024). Berikut kisah hakim saat audiensi dengan DPR terkait tuntutan kenaikan gaji yang tidak pernah naik selama 12 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Para hakim mengutarakan kisah yang dialami buntut tidak naiknya gaji selama 12 tahun saat audiensi dengan pimpinan DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (8/10/2024).

Salah satu hakim Pengadilan Agama (PA) Tanjung Pandan, Yusrandi Pandi mengungkapkan audiensi dengan DPR adalah jalan terakhir yang harus ditempuh 

Sebelumnya, kata Pandi, pihaknya telah berdiskusi dengan para stakeholder terkait masalah gaji, tetapi tidak membuahkan hasil.

"Kami di sini datang menunggu (kenaikan gaji -red) 12 tahun, kami di sini sudah menunggu enam tahun. Kami datang ke sini adalah jalan terakhir kami, pak."

"Kami sudah menunggu, kami sudah melakukan pendekatan-pendekatan kepada stakeholder tentang masalah ini," ujarnya dikutip dari YouTube Parlemen TV.

Pandi menuturkan, selama ini, para hakim digaji tanpa landasan hukum yang jelas.

Padahal, sambungnya, hakim selalu membuat keputusan hukum yang juga berlandaskan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

BERITA REKOMENDASI

"Kami hakim, kami berjibaku dengan hukum. Putusan kami mengandung hukum dan menjadi hukum. Tapi, gaji kami tanpa dasar hukum," ujar Pandi.

Pandi menjelaskan, selama 12 tahun, gaji para hakim di Indonesia tidak disesuaikan dengan kondisi ekonomi yang terjadi.

Baca juga: Hakim Mogok Kerja, Jokowi Sebut Kenaikan Tunjangan Masih Proses Penghitungan

Selain itu, sambungnya, dalam rentang waktu enam tahun, hakim digaji tanpa adanya landasan hukum.

Dengan kondisi semacam ini, Pandi menyebut para hakim merasa kecewa.

"Selama lima tahun, kami makan apa. Ini kekecewaan kami," tegasnya.

Pandi juga mengungkapkan kekecewaan para hakim bahkan sampai berujung rencana mundur sebagai hakim buntut tidak kunjung naiknya gaji.

"Sudah ada pembahasan di grup kalau kami akan mundur dari hakim, itu sudah ada. Lalu bangsa ini mau bagaimana?" ujarnya dengan keras di depan pimpinan DPR.

Hakim di Buru Tak Mampu Pulang Kampung hingga Ada yang Cerai Imbas Masalah Ekonomi

Pada kesempatan yang sama, hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Aji Prakoso menceritakan kondisi salah satu rekannya bernama Erfan yang merupakan hakim di Kepulauan Buru, Maluku buntut gaji yang tak kunjung naik.

Dia menyebut Erfan dan keluarganya harus menunggu 3-4 tahun untuk pulang kampung ke Gresik, Jawa Timur lantaran tidak memiliki cukup biaya.

"Ada rekan saya Erfan, ada di Kepulauan Buru, Maluku, home base-nya ada di Gresik, Jawa Timur. Dengan membawa istri dan dua anak untuk pulang kampung saja, harus menahan diri 3-4 tahun," cerita Aji sambil suaranya bergetar.

Selanjutnya, Aji juga menceritakan kisahnya saat tidak bisa kembali ke kampung halamannya ketika mertuanya meninggal dunia di Denpasar.

Hal ini buntut dari ketidakmampuan dirinya untuk membayar tiket pulang.

Dia mengungkapkan kisahnya tersebut tidak hanya dialami olehnya, tetapi juga rekan sesama hakim lainnya.

Bahkan, Aji mengungkapkan ada hakim yang harus bercerai lantaran permasalahan ekonomi.

"Ini tidak sedikit yang dirasakan rekan-rekan hakim. Tidak sedikit yang harus berpisah, akhirnya bercerai dengan pasangannya karena persoalan ekonomi ini," katanya.

Di sisi lain, Aji mengakui bahwa kondisi ekonomi masyarakat Indonesia juga tengah tidak baik-baik saja.

Namun, dia menegaskan tuntutan para hakim agar ada kenaikan gaji bukan dalam rangka untuk memperkaya diri.

"Kami tidak minta kaya raya, tidak. Bahkan dari naskah kebijakan yang kami ajukan, draf perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, kami hanya meminta besaran kenaikan (gaji) 142 persen."

"Tidak ada setengahnya dari 300 persen kenaikan gaji dari pegawai Kementerian Keuangan," tegas Aji.

Baca juga: Gelar Mogok Sidang, Kini Para Hakim Tuntut Naik Gaji 142 Persen ke MA, Begini Alasan Mereka

Aji juga mengungkapkan tuntutan ini lantaran adanya ancaman keamanan para hakim dan keluarganya.

Hal tersebut, imbuhnya, turut dialaminya saat akan memutus vonis suatu perkara pembunuhan.

Dia mengatakan rumahnya kerap didatangi orang sehingga membuat keluarganya ketakutan.

"Saya pernah menangani perkara pembunuhan, bolak-balik rumah diintai. Posisi saya harus menginap di kantor karena harus men-draf putusan."

"Istri dan tiga anak kecil, tidak punya ART karena keterbatasan ekonomi menyampaikan 'yah, rumah bolak-balik didatangi orang, dan digedor," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas