Pihak Penggugat Protes, Sidang Gugatan Rizieq Shihab ke Jokowi Ditunda Hingga 22 Oktober 2024
Rizieq Shihab bersama sejumlah pihak mengajukan gugatan kepada Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat gelar sidang perdana gugatan Rizieq Shihab dan beberapa orang lainnya terhadap Jokowi Widodo (Jokowi) pada Selasa (8/10/2024).
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Wirjono Projodikoro 1, PN Jakarta Pusat, sidang dimulai sekira 10.30 WIB.
Baca juga: Suasana Sidang Perdana Gugatan Rizieq Shihab Melawan Jokowi di PN Jakpus, Ruang Sidang Penuh
Pada persidangan perdata ini, pihak penggugat keberatan karena pihak tergugat tidak membawa surat kuasa atas nama pribadi Joko Widodo.
“Begitu ya pihak kuasa (Tergugat), jadi kalau saya lihat juga dicermati dengan baik bunyi surat gugatan ini yang digugat Joko Widodo secara pribadi personal. Bukan presidennya,” kata hakim ketua Suparman di persidangan.
Baca juga: 6 Kebohongan Duduk Perkara Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.264 Triliun, Ini Nama Ketua Majelis Hakim
Pihak tergugat menjawab hal itu berdalih karena relas disampaikan ke Kementerian Sekretariat Negara.
"Memang benar yang mulia kalau kami cermati dari gugatan itu Joko Widodo sebagai pribadi. Namun demikian relas tersebut sampai di kantor kami," kata kuasa hukum tergugat.
"Jadi mau tidak mau kami untuk sementara menghadiri terlebih dahulu. Kemudian akan kami laporkan bahwa gugatan tersebut ditujukan kepada pribadi," terangnya.
Kemudian hakim Suparman di persidangan meminta dokumen dari tergugat diperbaiki pada sidang selanjutnya.
"Untuk sidang berikutnya supaya dilengkapi dengan apa yang disampaikan tadi, cukupya. Sidang ditunda hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 di ruangan yang sama. Sidang ditutup," tandas hakim ketua Suparman.
Diketahui Rizieq Shihab bersama sejumlah pihak mengajukan gugatan kepada Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Melalui Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK). Gugatan itu diajukan lantaran Jokowi dianggap melakukan perbuatan yang melawan hukum berupa rangkaian kebohongan yang dilakukan selama periode 2012-2024.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024.
Baca juga: Sidang Perdana Habib Rizieq Melawan Jokowi Digelar 8 Oktober
Menurut penggugat, Jokowi sejak menjadi Cagub DKI Jakarta tahun 2012, Capres tahun 2014 dan 2019 hingga menjabat sebagai presiden, telah melakulan rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong yang memberikan dampak buruk terhadap Indonesia.
Rangkaian kebohongan itu dianggap terus dikemas untuk pencitraan, menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi.
"Lebih bahayanya, rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong, dilakukan oleh Jokowi dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana dan prasarana ketatanegaraan," tulis penggugat dalam siaran pers dikutip, Rabu (2/10/2024).
Menurut penggugat, bila kebohongan dibiarkan tanpa ada konsekuensi hukum, maka akan mencoreng sejarah Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa.
"Oleh karenanya, kami sebagai warga negara yang tergabung dalam koalisi "Masyarakat Anti Kebohongan" mengambil sikap tegas dengan mengajukan G30S/JOKOWI (Gugatan 30 September Terhadap Jokowi)," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.