Sidang Perdana Gugatan Rizieq Shihab Melawan Jokowi, Kubu Rizieq Protes di Persidangan
Pihak penggugat protes karena tergugat tidak memiliki dokumen surat kuasa secara personal atas nama Joko Widodo.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat gelar sidang perdana gugatan Rizieq Shihab dan beberapa orang lainnya terhadap Jokowi Widodo (Jokowi) pada Selasa (8/10/2024).
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Wirjono Projodikoro 1, PN Jakarta Pusat, sidang dimulai sekira 10.30 WIB.
“Sidang perkara perdata nomor 611 antara Rizieq dan kawan-kawan sebagai penggugat melawan Joko Widodo sebagai tergugat dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di persidangan.
Kemudian Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa meminta pihak penggugat dan tergugat memperlihatkan surat kuasa.
“Penggugat dan tergugat hadir kuasa ya. Surat kuasa sudah ada ya silahkan dibuka,” minta hakim Suparman.
Setelah cek dokumen kuasa penggugat dan tergugat.
Baca juga: Usai Tidak Lagi Jadi Presiden, Jokowi akan Pulang ke Solo 20 Oktober Sore
Pihak penggugat protes karena tergugat tidak memiliki dokumen surat kuasa secara personal atas nama Joko Widodo.
“Izin yang mulia, setelah tadi kita melihat surat tugas. Perlu kami sampaikan gugatan kami itu ditujukan kepada personal Pak Joko Widodo. Bukan dalam kapasitasnya sebagai presiden,” kata kuasa hukum penggugat di persidangan.
“Untuk itu kami melihat surat kuasanya tidak sesuai. Dan yang memberikan surat kuasanya bukan Pak Joko Widodo.
Jadi kami merasa keberatan dengan surat tugas yang tadi disampaikan oleh pihak tergugat,” tegasnya.
Kemudian Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa membenarkan pernyataan dari kuasa hukum penggugat.
“Begitu ya pihak kuasa (Tergugat), jadi kalau saya lihat juga dicermati dengan baik bunyi surat gugatan ini yang digugat Joko Widodo secara pribadi personal. Bukan presidennya. Apa benar seperti itu maksudnya,” kata hakim Suparman.
Benar Yang Mulia, kata kuasa hukum penggugat, kalaupun ada surat kuasa langsung dari pribadinya Jokowi.
“Jadi tidak digunakan perintah atas nama jabatannya. Dari Kementerian Sekretariat Negara. Jadi saya kira sudah jelas ya,” jelas hakim Suparman.