Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Perdana Rizieq Gugat Jokowi Tak Berjalan Mulus, Diwarnai Protes Hingga Ditunda Hakim

Pihak penggugat protes karena tergugat tidak memiliki dokumen surat kuasa secara personal atas nama Joko Widodo.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Sidang Perdana Rizieq Gugat Jokowi Tak Berjalan Mulus, Diwarnai Protes Hingga Ditunda Hakim
Tribunnews.com Jeprima/YouTube Sekretariat Presiden
Rizieq Shihab dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sidang perdana gugatan Rizieq Shihab dan beberapa orang lainnya terhadap Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024). 

"Lebih bahayanya, rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong, dilakukan oleh Jokowi dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana dan prasarana ketatanegaraan," tulis penggugat dalam siaran pers dikutip, Rabu (2/10/2024).

Menurut penggugat, bila kebohongan dibiarkan tanpa ada konsekuensi hukum, maka akan mencoreng sejarah Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa.

"Oleh karenanya, kami sebagai warga negara yang tergabung dalam koalisi "Masyarakat Anti Kebohongan" mengambil sikap tegas dengan mengajukan G30S/JOKOWI (Gugatan 30 September Terhadap Jokowi)," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas