Sosok 7 Tersangka Suap dan Gratifikasi di Kalimantan Selatan, Gubernur Sahbirin Noor Belum Ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka suap dan gratifikasi, Selasa (8/10/2024).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Sosok tujuh tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dari ketujuh tersangka itu, ada nama Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor yang ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (8/10/2024).
Selain Sahbirin Noor, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Yulianti Erlynah sebagai Kabid Cipta Karya sekaligus PPK sebagai tersangka.
Kemudian, Agustya Febry Andrean, Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan.
Hal tersebut, disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kalsel, Selasa.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025 dan sepakat bahwa perkara ini untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap: SHB (Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan)," kata Ghufron di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Tersangka Kasus Korupsi di Kalsel
1. Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
6. Sugeng Wahyudi (swasta)
7. Andi Susanto (swasta)
Baca juga: Update OTT KPK di Kalsel: Ruang Kerja Sahbirin Noor Digeledah, Penyidik Bawa Koper Warna Hitam
Dalam hal ini, Sahbirin Noor disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Gubernur Kalsel Belum Ditahan
Ghufron menyebut, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 7 Oktober 2024 sampai 26 Oktober 2024 terhadap 4 tersangka di rumah tahanan negara cabang rutan klas 1 Jakarta Timur, di Gedung KPK K4.
"Dua tersangka lainnya, YUD dan AND ditahan di rutan negara cabang rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, Gedung KPK C1," katanya.
Sehingga, KPK baru menahan enam orang tersangka yang terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Minggu (6/10/2024).
Enam orang yang ditahan adalah Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan berinisial Agustya Febry Andrean.
Kemudian, dua orang pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Gufron pun menegaskan, penyidik KPK akan terus mencari dan mengamankan pihak-pihak lainnya yang bertanggungjawab yang belum dibawa KPK.
"KPK menyesalkan dan merasa sedih atas kejadian ini. KPK berharap tidak ada lagi OTT, korupsi. Mudah-mudahan kedepan tidak ada korupsi-korupsi yang mencederai semua elemen bangsa ini," harap Ghurfron.
Sebelumnya, KPK telah mengamankan sejumlah uang dari operasi tangkap tangan (OTT) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan yang dilakukan sejak Minggu (6/10/2024) hingga Senin (7/10/2024).
OTT ini merupakan korupsi pengadaan barang dan jasa yang diduga turut melibatkan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.
Lalu, sejumlah uang itu diterima oleh orang kepercayaan Sahbirin Noor.
KPK pun telah menyita uang sebesar Rp10 miliar dalam OTT di Pemprov.
"Barang bukti uang lebih dari Rp10 miliar detailnya masih kita hitung," kata Wakil Ketua KPK.
Baca juga: Update OTT KPK di Kalsel: Ruang Kerja Sahbirin Noor Digeledah, Penyidik Bawa Koper Warna Hitam
Uang tersebut, kata Nurul Ghufron, dijadikan sebagai barang bukti dalam dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalsel itu.
Dalam kasus ini, KPK diketahui sudah menahan sebanyak enam tersangka.
Terdiri dari dua orang pihak swasta dan empat orang penyelenggara negara, berinisial AS, Y, SW, AF, A, dan AS.
"Jumlah ASN dan swasta, untuk pihak swastanya ada 2 orang, penyelenggara negaranya ada 4 orang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rifqah, Ilham Rian Pratama, Kompas.com)