Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

ASN yang Pasangannya Maju di Pilkada Wajib Cuti di Luar Tanggungan Negara

Azwar Anas mengingatkan para ASN agar menjaga netralitas di perhelatan Pilkada Serentak 2024 yang saat ini memasuki masa kampanye.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in ASN yang Pasangannya Maju di Pilkada Wajib Cuti di Luar Tanggungan Negara
Tribunnews/Taufik Ismail
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas mengingatkan para ASN agar menjaga netralitas di perhelatan Pilkada Serentak 2024 yang saat ini memasuki masa kampanye.

Permintaan serupa juga dia tujukan kepada ASN yang pasangannya maju dalam kontestasi. Anas mengingatkan ASN yang memiliki istri atau suami maju pilkada agar mengambil cuti di luar tanggungan negara.

“ASN yang akan mendampingi suami atau istri selama tahapan penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024, agar mengambil cuti di luar tanggungan negara sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Anas, Rabu (9/10/2024).

Ia juga mengimbau kepada ASN tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosialnya baik berupa unggahan, komentar atau membagikan tautan, atau bahkan memberikan like, karakter atau simbol tertentu yang menunjukkan dukungan kepada pasangannya yang menjadi kontestan pilkada.

ASN yang pasangannya maju dalam pilkada juga tidak diperkenankan menjadi pembicara atau narasumber kegiatan partai politik atau juru kampanye bagi pasangannya.

Rekomendasi Untuk Anda

Termasuk, kegiatan yang mengarah pada keberpihakan semisal pertemuan, imbauan, ajakan, pemberian barang tertentu, dan penggunaan barang milik negara untuk mendukung pasangannya dalam kontestasi pilkada.

Anas mengingatkan ASN agar mencermati Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 18 Tahun 2023 tentang netralitas bagi pegawai ASN yang memiliki pasangan suami/istri berstatus calon kepala daerah.

Baca juga: Siap-siap, Amien Rais Bakal Turun Gunung Bantu Kampanye Pramono-Rano di Jakarta

“ASN yang melanggar asas netralitas akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas