Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bandingkan Kasus Sambo, Otto Hasibuan: Hakim Keliru Putus Perkara Kopi Sianida Tanpa Bukti Autopsi

Otto Hasibuan resmi mengajukan Peninjauan kembali (PK) kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam. 

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Bandingkan Kasus Sambo, Otto Hasibuan: Hakim Keliru Putus Perkara Kopi Sianida Tanpa Bukti Autopsi
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Otto Hasibuan bersama Jessica Kumala Wongso setelah mengajukan PK kasus sianida, PN Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otto Hasibuan resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam. 

Selain punya novum berupa flashdisk berisi rekaman kejadian.

Otto juga ungkapkan majelis hakim juga keliru memutuskan perkara yang melibatkan Jessica Kumala Wongso itu, tanpa ada bukti otopsi dari jenazah Mirna.

“Selain novum tadi (Flash Disk) kami juga mengajukan alasan kekeliruan hakim. Begini ya hanya dalam kasus Jessica inilah dituduh bersalah melakukan pembunuhan dengan racun korbannya tidak diotopsi,” kata Otto kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

Semua kasus pembunuhan di republik ini, kata Otto pasti di otopsi. Ia lalu mencontohkan kasus Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J serta kasus Vina Cirebon.

“Pertanyaan saya, kenapa hanya satu-satunya Jessica dihukum tanpa otopsi (Korban) adil tidak ini,” terangnya.

Berita Rekomendasi

Atas hak itu dikatakan Otto dirinya meminta berkali-kali Mahkamah Agung hendaknya membuat sesuatu keputusan. 

“Apakah memang otopsi itu mutlak diperlukan. Apakah boleh tanpa otopsi bisa dinyatakan dia mati karena racun dan diketahui pula lagi matinya karena sianida. Mungkin ini buat kita biasa, tapi bagi hukum bagi keadilan ini sangat penting,” tegasnya.

Untuk informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016).

Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Baca juga: Otto Hasibuan dan Jessica Ajukan PK Kasus Kopi Sianida, Punya Novum Berupa Rekaman

Kini Jessica telah dibebaskan secara bersyarat. Meski begitu, Jessica Kumala Wongso tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas