BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakat Akhiri Polemik Nama Produk Tuyul Hingga Tuak Bercap Halal
BPJPH Kementerian Agama, Komisi Fatwa MUI dan Komite Fatwa Produk Halal bersepakat mengakhiri polemik 151 produk bersertifikat halal.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Komite Fatwa Produk Halal bersepakat mengakhiri polemik 151 produk bersertifikat halal yang penamaannya bermasalah.
Hal ini menindaklanjuti adanya produk dengan nama "tuyul", "tuak", "beer", dan "wine" yang mendapat sertifikat halal.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menuturkan, dari 5.314.453 produk bersertifikat halal, produk dengan nama bermasalah sebanyak 151 produk.
"Konsolidasi hari ini untuk mengidentifikasi nama-nama produk yang disinyalir menyangkut penamaan-penamaan produk yang berkonotasi dan tidak diperbolehkan di dalam Fatwa MUI," kata Aqil.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh menjelaskan, merujuk Fatwa MUI nomor 44 tahun 2020, terdapat dua kondisi terkait penamaan produk.
Baca juga: LPPOM MUI: Restoran Berlabel No Pork No Lard Tidak Dijamin Halal, Bakal Dapat Teguran
Pertama, sesuai dengan fatwa, ada pengecualian terkait dengan penggunaan nama, bentuk, dan atau kemasan yang diatur di dalam fatwa nomor 44 tahun 2020 misalnya yang secara 'urf atau kebiasaan di tengah masyarakat dikenal sesuatu yang biasa atau tidak terasosiasi dengan sesuatu yang haram, misalnya bir pletok, dikenal sebagai jenis minuman tradisional yang halal, suci, dan tidak terasosiasi dengan pengertian bir yang mengandung alkohol.
Demikian juga, tidak semua jenis kata 'wine' itu kemudian terlarang.
Misalnya, 'red wine' yang merujuk kepada jenis warna yang secara empirik digunakan di tengah masyarakat.
Baca juga: Respons BPJPH Kemenag Soal Viralnya Produk Tuak, Beer dan Wine Dapat Sertifikat Halal
"Ini penting untuk dipahami secara menyeluruh sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di publik," ujar Prof Niam.
Kedua, secara substansi tidak sejalan dengan fatwa.
Karena itu, kita komitmen untuk melakukan perbaikan dan juga meminta pelaku usaha melakukan perbaikan dan perubahan sesuai dengan standar fatwa.
Mengenai mekanisme perbaikan penamaan produk tersebut, telah didiskusikan adanya jalan afirmatif untuk melakukan proses perbaikan untuk kepentingan penyesuaian dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga standar fatwa yang menjadi acuan di dalam proses penetapan fatwa halal.
Masyarakat Tak Perlu Ragu Soal Jaminan Produk Halal
Ketua Ketua Komite Fatwa Produk Halal Zulfa Mustofa mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu ragu terhadap sistem jaminan produk halal (SJPH) serta sertifikat halal yang dikeluarkan BPJPH dan diterbitkan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan Komisi Fatwa (MUI) maupun Komite Fatwa Produk Halal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.