Kasus OTT Gubernur Kalsel: Sahbirin Noor Diduga Terima Fee 5 Persen dari 3 Proyek Dinas PUPR Kalsel
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor diduga menerima fee lima persen dari tiga proyek pembangunan Dinas PUPR Kalimantan Selatan.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor ditetapkan menjadi tersangka setelah terseret dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (6/10/2024).
Sahbirin Noor diduga terlibat dalam kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas tindak pidana yang dilakukan oleh Sahbirin Noor ini.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025," kata Nurul Ghufron dilansir Kompas.com, Rabu (9/10/2024).
Diketahui OTT ini bermula saat tim penyidik KPK mendapatkan informasi tentang dugaan penerimaan suap dalam rekayasa pemenang lelang proyek untuk paket pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel Tahun Anggaran 2024.
Terdapat tiga paket pekerjaan yang diduga dikorupsi dan melibatkan Sahbirin Noor.
Ketiganya adalah pembangunan lapangan sepak bola, Samsat Terpadu, dan kolam renang.
Ketiga proyek ini dimenangkan pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Menurut Ghufron, dipilihnya YUD dan AND dalam pembangunan ketiga proyek tersebut merupakan hasil rekayasa pengadaan, berupa pembocoran HPS dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.
"Kemudian konsultan perencana terafiliasi dengan YUD, pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak," ungkap Ghufron.
Selanjutnya, dengan terpilihnya YUD dan AND ini, Sahbirin Noor kemudian mendapatkan fee sebesar lima persen atau sebesar Rp1 miliar.
Baca juga: KPK Sita Kardus Bergambar Paman Birin Dalam OTT yang Seret Gubernur Kalsel, Isinya Duit Rp 800 Juta
Uang Rp miliar ini pun telah disiapkan oleh YUD dalam sebuah kardus cokelat untuk diberikan kepada Sahbirin Noor.
Kardus tersebut lalu diserahkan kepada Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL) atas perintah Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL).
"Ini bertempat di salah satu tempat makan. Bahwa uang tersebut merupakan fee 5 persen untuk SHB (Sahbirin Noor)," ujar Ghufron.
Alasan KPK Tak Tangkap Gubernur Kalsel Saat OTT
KPK mengungkap uang suap Rp1 miliar dalam kardus belum sampai ke tangan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.
Hal tersebut yang membuat pria yang akrab disapa Paman Birin itu tidak termasuk orang yang ditangkap dalam OTT KPK.
Dalam kasus suap sejumlah proyek di Provinsi Kalimantan Selatan tersebut, KPK menetapkan tujuh orang tersangka.
Ketujuh tersangka tersebut adalah Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan), Ahmad Solhan (Kadis PUPR Provinsi Kalimantan Selatan), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK), Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee), Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan), Sugeng Wahyudi (swasta), dan Andi Susanto (swasta).
Baca juga: Kronologi Lengkap OTT KPK yang Seret Paman Birin jadi Tersangka Korupsi
"Terkait dengan masalah belum ditangkap (Gubernur Kalsel). Ya, jadi kita sampaikan bahwa proses operasi tangkap tangannya itu kita kan mengikuti jalannya uang nih, jalannya uang, dari awal ya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Informasi awal yang diperoleh KPK, aliran uang yang berasal dari dua pemberi, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, baru sampai kepada empat penerima, Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah, Ahmad, dan Agustya Febry Andrean.
Jadi tim KPK baru bergerak menangkap enam orang tersebut.
"Jadi uang yang itu bergerak. Saya ulangi ya, dari pemberi dari, YUD (Sugeng Wahyudi) dan AND (Andi Susanto) kemudian ke YUL (Yulianti Erlynah), kemudian ke saudara BUY ini sopir ya, kemudian ke saudara AMD (Ahmad) ke sana," kata Asep.
Baca juga: OTT KPK di Kalsel, Uang Rp10 Miliar Diamankan dan 6 Tersangka Ditahan
"Sebagaimana konsep tertangkap tangan, salah satunya adalah ketika ditemukannya barang bukti berada pada orang tersebut, jadi setelah kita identifikasi dari siapa orang tersebut, itu yang kita sentuh terlebih dahulu, kita ambil terlebih dahulu," lanjut dia.
Belum sampainya uang suap ke tangan Sahbirin Noor menjadi alasan KPK tidak ikut mencokok Gubernur Kalsel itu dalam giat OTT.
Adapun penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya.
Terdapat pengakuan bahwa Sahbirin Noor juga terlibat tindak pidana korupsi.
"Nah uang ini belum terdeliver lebih dari itu gitu, jadi berhenti pada saudara AMD ini, nah itu," kata Asep.
Baca juga: PejabatnyaTerjaring OTT KPK, Pemprov Kalsel Sempat Raih Predikat WTP ke-11 Kalinya pada Mei 2024
"Kemudian dalam perkembangannya dalam ekspose dan lain-lain, nah dalam pemeriksaan-pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan, dan ditemukan lah adanya kaitan-kaitan terhadap beberapa pihak. Sehingga, tadi yang ditetapkan sebagai tersangka itu tidak hanya enam orang yang ada di sini," lanjutnya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Sahbirin Noor akan dipanggil setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Apabila tidak kunjung hadir, maka KPK akan melakukan langkah lain.
"Ya nanti kita akan lakukan prosedur pemanggilan, tidak hadir kita panggil kembali, maka tidak hadir lagi akan kita DPO kan. Hanya soal prosedur," kata Ghufron.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)