Kisah Pilu Hakim Tuntut Kenaikan Gaji, Tak Mampu Mudik hingga Meninggal di Kamar Kos
Hakim tumpahkan keluh kesahnya tuntut kenaikan gaji, tunjangan dan keamanan profesi khususnya bahi hakim yang bertugas di daerah.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
"Kita di sini berusaha menjaga itu. Jangan sampai kalau keadaan ini dibiarkan seperti yang dikatakan kawan-kawan tadi, negara sengaja memberikan celah untuk itu, supaya apa, ada kepentingan lainnya, tapi yang tergadai adalah lembaga kami MA, dan keadilan yang diberikan," tegas Fitriyanti.
Dalam audiensi tersebut Solidaritas Hakim Indonesia menyampaikan empat tuntutan, di antaranya mendukung pimpinan MA dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) untuk mendorong perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA.
Kemudian, SHI mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim kembali didiskusikan demi terciptanya pengawasan yang lebih kuat kepada hakim dan menginginkan RUU Contempt of Court atau Penghinaan terhadap Pengadilan dapat segera diwujudkan. Selanjutnya, organisasi profesi hakim itu juga menginginkan adanya aturan terkait pengamanan bagi keluarga hakim.
"Selama 12 tahun tidak mengalami perubahan dan penyesuaian. Tunjangan jabatan kami harus kami gunakan untuk biaya rumah, transportasi, kesehatan, anak, istri, dan orang tua kami," tutur Juru Bicara SHI Fauzan Arrasyid, dalam audiensi.
Baca juga: Ragam Curhatan Hakim saat di DPR-DPD, Berujung Janji Prabowo Naikkan Gaji usai Resmi Dilantik
Menanggapi pendapat para hakim dari SHI, Wakil Ketua MA Sunarto mengatakan, satu-satunya masalah yang dihadapi pihaknya saat ini adalah terbatasnya anggaran pemerintah. Ia menyebut, MA telah bernegosiasi dengan beberapa kementerian/lembaga terkait seperti Bappenas dan Kemenkeu terkait peningkatan besaran remunerasi untuk para hakim. Namun, hal tersebut belum berbuah manis.
"Kebetulan 'anginnya' enggak ke Mahkamah Agung. Semoga pemerintahan yang baru, 'anginnya' mengarah ke Mahkamah Agung," ungkap Sunarto, di hadapan para peserta audiensi.
Sementara itu, Juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, kesejahteraan hakim sangat potensial menjadi pintu masuk bagi perbuatan-perbuatan yang dapat melanggar kode etik dan integritas hakim. Katanya, KY mendorong kinerja hakim agar tidak melakukan pelanggaran kode etik hakim.
Di sisi lain, pihaknya selama ini telah melakukan pemantauan hakim ke berbagai daerah. Ia mengaku merasa miris, banyak hakim tidak mendapat fasilitas keamanan dan perumahan. Mukti menuturkan, Ketua KY Amzulian Rifai telah melakukan pertemuan dengan Presiden RI terpilih Prabowo Subianto. Ia menilai, Prabowo menyambut baik usulan peningkatan kesejahteraan hakim.
"Beberapa waktu lalu KY bertemu dengan Presiden terpilih Pak Prabowo, semoga eksekutif bisa mendukung apa yang menjadi keresahan dari bapak ibu sekalian," ujar Mukti.
Lebih lanjut, Mukti menyampaikan, usulan SHI mengenai peningkatan kesejahteraan hakim saat ini tengah dalam pembahasan sejumlah kementerian/lembaga terkait. Hal tersebut dibenarkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata, yang mengatakan, sebenarnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah memberikan usulan kepada Kementerian Keuangan terkait rentang jangkauan besaran kenaikan gaji dan tunjangan profesi hakim.
Usulan tersebut diajukan Kementerian PANRB kepada Kemenkeu untuk mendapatkan persetujuan prinsip mengenai penindaklanjutan usulan tersebut. Kata Isa, Kemenkeu juga telah memberikan respons atas besaran kenaikan gaji dan tunjangan hakim usulan Kementerian PANRB tersebut.
"Bahwa respons dari Menteri Keuangan sudah diberikan pada Oktober. Dan kira-kira harusnya tidak ada perbedaan pendapat dengan Kementerian PANRB untuk diproses lebih lanjut. Dan proses lebih lanjutnya ini nanti dalam bentuk RPP (rancangan peraturan pemerintah)," ucap Isa, dalam audiensi.
Adapun Isa menuturkan, pemerintah belum akan mengumumkan besaran kenaikan gaji dan tunjangan bagi hakim tersebut ke publik. Sebab, hal itu baru dapat dilakukan setelah disetujui Presiden dan ditetapkan sebagai dokumen peraturan pemerintah (PP).(tribun network/riz)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.