Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Pasti Bakal Ditahan, Kecuali Kondisinya Koma di Rumah Sakit

KPK memastikan akan menahan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor karena sudah berstatus sebagai tersangka.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Pasti Bakal Ditahan, Kecuali Kondisinya Koma di Rumah Sakit
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto. Ia memastikan pihaknya bakal menahan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menahan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor karena sudah berstatus sebagai tersangka.

Politikus Partai Golkar yang biasa dipanggil Paman Birin itu sebelumnya tidak turut tertangkap tangan KPK pada Minggu, 6 Oktober 2024.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan, lembaganya bisa saja tidak menahan Paman Birin dengan kondisi tertentu. 

Tessa mencontohkan jika Sahbirin Noor mengalami koma di rumah sakit (RS).

"Tersangka (Sahbirin Noor, red) akan dilakukan penahanan, kecuali ada kondisi yang tidak memungkinkan seperti koma di rumah sakit," kata Tessa kepada awak media, Rabu (9/10/2024).

Terkait kapan paman dari Andi Syamsudin Arsyad atau Haji Isam itu akan dipanggil dan dilakukan penahanan, Tessa belum bisa memberi jawaban konkret.

BERITA REKOMENDASI

"Ditunggu saja," kata Tessa.

Baca juga: Sahbirin Noor Tersangka, KPK Ungkap SPI Kalsel Tahun 2022 dan 2023 Memang Mengalami Penurunan

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sudah lebih memastikan bahwa lembaganya bakalan menahan Sahbirin Noor.

Jika Paman Birin mangkir dari panggilan, KPK tidak segan-segan menyematkan status sebagai DPO (daftar pencarian orang).

"Tidak hadir, kita panggil kembali, maka (kalau, red) tidak hadir lagi akan kita (masukkan ke, red) DPO,” kata Ghufron.

Diberitakan, Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

Baca juga: KPK Geledah Kediaman Pribadi Gubernur Kalsel hingga Dini Hari, Paman Birin Diminta Serahkan Diri

Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

Total ada tujuh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait kasus ini.

Berikut daftar 7 tersangka kasus suap di Kalimantan Selatan yang turut menyert Sahbirin Noor:

  1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
  2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
  3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
  4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
  5. Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
  6. Sugeng Wahyudi (swasta)
  7. Andi Susanto (swasta)

Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.

Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.

Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5?ri terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).

Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas