KPK Segera Panggil Paman Birin, Jika Mangkir Gubernur Kalsel Itu Terancam Jadi DPO
KPK memastikan segera memanggil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin, jika mangkir siap-siap masuk DPO.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera memanggil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Paman Birin diketahui telah dijadikan KPK sebagai tersangka, tetapi tidak ikut terciduk dalam giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 6 Oktober lalu.
“Nanti kami akan lakukan prosedur pemanggilan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan dikutip Rabu (9/10/2024).
Pemanggilan terhadap politikus Partai Golkar itu belum bisa dipastikan.
Ghufron hanya memberi kisi-kisi, apabila Sahbirin Noor mangkir dari panggilan KPK, maka dia terancam menjadi buronan.
“Tidak hadir, kita panggil kembali, maka (kalau, red) tidak hadir lagi akan kami (masukkan ke, red) DPO,” kata Ghufron.
Dalam OTT Kalsel ini, tim KPK menyita sejumlah barang bukti.
Satu di antara yang disita ada kardus kuning berisi uang tunai Rp 800 juta bergambar 'Paman Birin'.
Barang bukti itu disita dari Ahmad selaku bendahara Rumah Tahfidz Darussalam.
Baca juga: Kronologi Lengkap OTT KPK yang Seret Paman Birin jadi Tersangka Korupsi
Dalam perkaranya, Ahmad diduga berperan sebagai pengepul uang fee untuk Sahbirin Noor.
"Satu buah kardus kuning dengan foto wajah 'Paman Birin' berisikan uang Rp 800 juta," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Dari tangan Ahmad, penyelidik turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Berikut rinciannya:
a. 1 buah kardus coklat berisikan uang Rp 1 miliar;
b. 1 buah tas duffel warna hitam berisi uang Rp 1,2 miliar;
c. 1 buah tas ransel warna hitam berisikan uang Rp 1 miliar;
d. 1 buah kardus kuning dengan foto wajah “Paman Birin” berisikan uang Rp 800 juta;
e. 1 buah kardus bertuliskan “atlas” berisi uang Rp 1,2 miliar; dan
f. 1 buah kardus air mineral berisi uang Rp 710 juta.
"‘Paman’ itu apakah merujuk pada Pak Gubernur atau pada siapa sebetulnya, itu sedang kami dalami," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Untuk uang Rp 1 miliar dalam kardus cokelat diduga merupakan fee atas pengaturan proyek di Dinas PUPR Kalsel.
Pemberinya diduga adalah Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto yang merupakan rekanan pekerjaan.
"Diduga bahwa 1 buah kardus coklat berisikan uang Rp 1 miliar merupakan fee 5 persen untuk SHB dari YUD bersama AND terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat," kata Ghufron.
Total ada 7 tersangka yang ditetapkan KPK, termasuk Sahbirin Noor. Berikut daftarnya:
1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
6. Sugeng Wahyudi (swasta)
7. Andi Susanto (swasta)
Perkara ini terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dalam beberapa proyek di lingkungan Dinas PUPR Kalimantan Selatan.
Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto merupakan rekanan pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel.
Keduanya diduga memberikan suap agar mendapatkan proyek.
"Bahwa atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Prov. Kalsel, terdapat fee sebesar 2,5% untuk PPK dan 5% untuk SHB (Gubernur Kalimantan Selatan)," kata Ghufron.
KPK mengungkap kasus ini dari OTT yang digelar pada 6 Oktober 2024.
Selain bukti yang disita dari Ahmad, ada juga barang bukti lain yang disita KPK dari pihak lain. Berikut daftarnya:
Dari Agustya Febry Andrean:
a. 1 buah koper warna pink berisikan uang sejumlah Rp 1 miliar;
b. 1 buah koper warna merah berisikan uang sejumlah Rp 1 miliar;
c. 1 buah koper warna abu-abu berisikan uang sejumlah Rp 1 miliar;
d. 1 buah kresek hitam besar yang berisi uang sejumlah 500 dolar AS dan
Rp 236.960.000.
Dari Sugeng Wahyudi, di antaranya:
a. 1 lembar slip setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Kalsel berwarna merah muda dengan keterangan “setoran tunai Rp600.000.000,00”.
Dari Yulianti Erlynah, yaitu:
a. 1 buah koper warna merah berisikan uang sejumlah Rp 1 miliar;
b. 1 buah koper warna pink berisikan uang sejumlah Rp 1,3 miliar;
c. 1 buah koper warna hijau bertuliskan YUL 3 yang berisikan uang sejumlah
Rp 1 miliar;
d. 1 buah koper warna hijau bertuliskan YUL 4 yang berisikan uang Rp 350 juta;
e. 4 bundle dokumen yang diduga terkait dengan perkara; dan
f. 2 lembar post it berwarna kuning bertuliskan “Logistik Paman: 200 juta, Logistik Terdahulu: 100 juta, logistik BPK: 0,5%.
Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT.
Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor. Ia tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT.
Meski demikian, KPK meyakini ada keterlibatan Sahbirin Noor dalam kasus suap tersebut.
Sehingga, penyidik tetap menjerat Sahbirin Noor sebagai tersangka. KPK akan memanggil Sahbirin Noor untuk pemeriksaan.