Ragam Curhatan Hakim saat di DPR-DPD, Berujung Janji Prabowo Naikkan Gaji usai Resmi Dilantik
Beragam curhatan hakim tersampaikan saat audiensi dengan DPR dan DPD terkait gaji. Prabowo pun berjanji bakal menaikan gaji hakim.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Beragam curhatan hakim buntut tidak naiknya gaji selama 12 tahun terlontar saat audiensi dengan DPR dan DPD pada Selasa (8/10/2024).
Mereka berkeluh kesah di depan para wakil rakyat terkait kehidupannya sehari-hari lantaran tidak naiknya gaji selama bertahun-tahun.
Presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto pun turut berjanji akan menaikan gaji para pengadil tersebut setelah resmi dilantik pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Hal itu disampaikannya ketika berbicara lewat sambungan telepon dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Dia berbicara, kesejatheraan hakim memang harus diperbaiki dan demi memberantas korupsi di bidang peradilan.
Ragam Curhat Hakim: Ada yang Cerai karena Ekonomi hingga Utang Pinjol untuk Pulang Kampung
Pada sesi audiensi bersama DPR, ada dua hakim yang menjadi sorotan terkait curhatannya buntut tidak adanya kenaikan gaji selama 12 tahun.
Salah satu hakim dari Pengadilan Agama (PA) Tanjung Pandan, Jusran Pandi, mengungkapkan sesi pertemuan dengan DPR ini adalah jalan terakhir yang harus ditempuh.
Sebelumnya, kata Pandi, pihaknya telah berdiskusi dengan para stakeholder terkait masalah gaji, tetapi tidak membuahkan hasil.
"Kami di sini datang menunggu (kenaikan gaji -red) 12 tahun, kami di sini sudah menunggu enam tahun. Kami datang ke sini adalah jalan terakhir kami, Pak."
"Kami sudah menunggu, kami sudah melakukan pendekatan-pendekatan kepada stakeholder tentang masalah ini," ujarnya, Selasa.
Pandi menuturkan, selama ini, para hakim digaji tanpa landasan hukum yang jelas.
Baca juga: Pernyataan Lengkap Prabowo yang Buat Hakim Menangis hingga Berpelukan di DPR, Janjikan Kesejahteraan
Padahal, sambungnya, hakim selalu membuat keputusan hukum yang juga berlandaskan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami hakim, kami berjibaku dengan hukum. Putusan kami mengandung hukum dan menjadi hukum. Tapi, gaji kami tanpa dasar hukum," kata Pandi.
Pandi menjelaskan, selama 12 tahun, gaji para hakim di Indonesia tidak disesuaikan dengan kondisi ekonomi yang terjadi.