Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rencana KPK soal Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel Terancam Masuk DPO jika Mangkir dari Panggilan

KPK akan panggil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Pemprov Kalsel.

Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Rencana KPK soal Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel Terancam Masuk DPO jika Mangkir dari Panggilan
Tribunnews.com/Ila
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron - KPK akan panggil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Pemprov Kalsel. 

"Jadi uang yang itu bergerak. Saya ulangi ya, dari pemberi dari, YUD (Sugeng Wahyudi) dan AND (Andi Susanto) kemudian ke YUL (Yulianti Erlynah), kemudian ke saudara BUY ini sopir ya, kemudian ke saudara AMD (Ahmad) ke sana," kata Asep.

"Sebagaimana konsep tertangkap tangan, salah satunya adalah ketika ditemukannya barang bukti berada pada orang tersebut, jadi setelah kita identifikasi dari siapa orang tersebut, itu yang kita sentuh terlebih dahulu, kita ambil terlebih dahulu," lanjut dia.

"Nah, uang ini belum ter-deliver lebih dari itu gitu, jadi berhenti pada saudara AMD ini. Sehingga, tadi yang ditetapkan sebagai tersangka itu tidak hanya enam orang yang ada di sini," kata Asep.

Adapun, penetapan tersangka Sahbirin Noor dilakukan berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya.

Ditemukan cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka karena diduga menerima fee 5 persen terkait proyek. Nilainya Rp1 miliar.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, termasuk Sahbirin Noor tadi.

Berita Rekomendasi

Berikut adalah identitas selengkapnya tujuh tersangka tersebut:

  • Sahbirin Noor: Gubernur Kalimantan Selatan;
  • Ahmad Solhan: Kadis PUPR Provinsi Kalimantan Selatan;
  • Yulianti Erlynah: Kabid Cipta Karya sekaligus PPK;
  • Ahmad: Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee);
  • Agustya Febry Andrean: Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan;
  • Sugeng Wahyudi: Pihak swasta;
  • Andi Susanto: Pihak swasta.

Sebagai informasi, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Febry ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, Wahyudi dan Andi ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK.

Keenam tersangka, kecuali Sahbirin yang belum ditangkap diketahui ditahan selama 20 hari ke depan.

Terhitung mulai dari 7 Oktober 2024 gingga 26 Oktober 2024.

Empat orang tersangka dari lingkungan Pemprov Kalsel, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan dua orang tersangka dari unsur swasta, diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian) (Kompas TV)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas