Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Sebut Sandra Dewi Pernah Transfer Uang Rp 10 Miliar, Terungkap di Sidang Kasus PT Timah

Terungkap di persidangan pengakuan saksi pernah ditransfer uang Rp 10 miliar oleh artis Sandra Dewi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Saksi Sebut Sandra Dewi Pernah Transfer Uang Rp 10 Miliar, Terungkap di Sidang Kasus PT Timah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Artis Sandra Dewi tiba di Gedung Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/4/2024). Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus suaminya Harvey Moeis dengan dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. 

“Iya, rencananya begitu, memanggil Sandra Dewi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar.

Seperti diketahui, dalam kasus korupsi timah tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun.

"Merugikan keuangan negara Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Tak hanya itu, Harvey Moeis juga didakwa menerima biaya pengamanan dari empat perusahaan smelter melalui Helena Lim selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange.

Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.

“Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420.000.000.000,” k jaksa.

Sebagai informasi, Harvey dan Helena merupakan dua dari 22 tersangka dalam perkara korupsi timah.

Berita Rekomendasi

Harvey merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam urusan kerja sama dengan PT Timah.

Atas perbuatannya, Harvey terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantas

Sumber: Warta Kota/Kompas.TV

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Saksi Sidang Korupsi Timah Akui Pernah Ditransfer Sandra Dewi Rp 10 Miliar

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas