Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap, Pengusaha John LBF Ancam Potong Gaji Hingga Pecat Karyawan Jika Telat Balas Chat

Terungkap fakta Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF mengancam memotong gaji karyawannya jika telat merespons chat. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terungkap, Pengusaha John LBF Ancam Potong Gaji Hingga Pecat Karyawan Jika Telat Balas Chat
Tribunnews/Mario Sumampow
John LBF dalam saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF mengancam memotong gaji karyawannya jika telat merespons chat. 

Selain itu, diketahui chat yang dikirim John LBF ke Whatsapp grup perusahaannya kerap dikirimkan di luar jam kerja bahkan dini hari. 

Hal itu terungkap dalam sidang kasus pencemaran nama baik John LBF oleh terdakwa Septia yang merupakan mantan karyawannya di PT Lima Sekawan. 

Tim kuasa hukum Septia menyampaikan beberapa bukti tangkapan layar kepada para hakim yang menampilkan ancaman John melalui chat terhadap karyawannya. 

“Ya kalau dari pemeriksaan sakit tadi artinya yang di Whatsapp group yang menyatakan bahwa memang ada, di telepon sampai atau panggilan grup sampai jam 11 malam, itu kan diakui tadi ya,” kata kuasa hukum Septia, Jaidin Nainggolan ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024). 

“Bahwa terkait ada pemotongan gaji juga yang dichat group, itu kan diakui semua oleh beliau,” sambung Jaidin. 

Baca juga: John LBF Marahi Anggota Serikat Buruh yang Sedang Rekam Video dalam Sidang

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, John punya keterangan yang sedikit berbeda.

Ia membenarkan chat ancaman tersebut tapi menegaskan dirinya tidak pernah benar-benar memotong gaji karyawannya. 

D hadapan hakim, ia menegaskan ihwal pesan itu merupakan motivasi darinya kepada para karyawan yang didominasi anak muda. 

Selain ancaman pemotongan gaji, Tim kuasa hukum Septia juga menampilkan bukti terkait ancaman pemecatan hingga telepon urusan pekerjaan yang dilakukan John terhadap karyawan pada waktu tengah malam. 

Baca juga: John LBF Pekerjaan Penyandang Disabilitas untuk Jadi Konten Kreator di Cafenya

“Karena ada pengakuan dari Henry atau alias John LBF bahwa memang benar Whatsapp group itu benar dia pernah telepon sampai pukul 01.00, pemotongan gaji, terus mecat karyawan. itu semua kan diakui beliau,” jelas Jaidin.

Diketahui, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalu akun X (dulu Twitter) miliknya. 

Ia pun kemudian dilaporkan John LBF menggunakan UU ITE.

Menurut catatan, Septia ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas.

Ia kemudian menjadi tahanan kota pasca-persidangan yang digelar pada 19 September 2024.

Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Dalam sidang pada Rabu (3/10/2024), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh Tim Advokasi Septia Gugat Negara Abai (TIM ASTAGA), yang meminta pembatalan dakwaan tersebut.

 John LBF dan Mantan Karyawannya Sepakat Damai

Belakangan John LBF dan mantan karyawannya Septia pun sepakat damai dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

Keduanya pun bersalaman di hadapan hakim dan disaksikan banyak orang. 

Mereka berjabat tangan setelah keduanya sepakat untuk berdamai di tengah proses persidangan yang sedang berjalan. 

Hakim Ketua Saptono menganjurkan kedua belah pihak mencari kesepakatan di luar proses persidangan. 

Keduanya bersalaman sebagai simbol sepakat. 

John LBF mengaku bisa memenuhi anjuran hakim.

Sisanya, ia serahkan terhadap kemauan Septia

“Opsi apapun untuk kebaikan saya bisa memenuhi itu,” kata John dalam ruang sidang. 

John mengakui tidak mencari keuntungan apa-apa dalam proses persidangan ini.

Ia hanya tidak terima pernyataan Septia terkait PT Lima Sekawan yang menurutnya tidak sesuai fakta.

Septia juga sepakat. Mereka lalu berjabat tangan. 

Keduanya bersalaman lama dan saling berbicara satu sama lain.

Sebagai informasi, dalam sidang, John menjelaskan ihwal ia sempat mengajak Septia berdamai sebelum memidanakan mantan karyawannya. 

Namun, dalam perjanjian damai itu, John menuntut Septia ganti rugi Rp 300 juta.

Septia pun menolak permintaan ganti rugi tersebut. 

Ditemui usai menyampaikan keterangan sidang, John menegaskan ia tidak menuntut apapun kepada Septia dari segi materi.

“Enggak, saya enggak nuntut apa-apa kok. Saya punya banyak uang. Saya tidak butuh uang dari perkara,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Septia, Jaidin Nainggolan mengatakan mereka bakal membahas lebih lanjut secara internal lebih dahulu soal rencana damai antara kliennya dan John. 

Namun begitu, pihaknya menegaskan proses maaf bukan berarti mengakui Septia bersalah dalam kasus ini. 

“Teknisnya nanti kita ngobrol dulu sama Septia dan keluarga apakah tindak lanjut perdamaian ini akan kita lakukan di luar persidangan atau enggak. Kita diskusi dulu sama keluarga Septia,” kata Jaidin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas