Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Hari Setelah Prabowo Jadi Presiden, Partai Buruh akan Demo Seminggu Penuh, Suarakan 2 Tuntutan Ini

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengeklaim aksi ini akan berlangsung di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten kota.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in 4 Hari Setelah Prabowo Jadi Presiden, Partai Buruh akan Demo Seminggu Penuh, Suarakan 2 Tuntutan Ini
Nitis Hawaroh
Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat Konferensi Pers di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2/2024). Partai Buruh akan melakukan aksi besar-besaran menuntut kenaikan upah minimum 8-10 persen pada tahun 2025 dan mencabut UU Omnibus Law UU Cipta Kerja. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh akan melakukan aksi besar-besaran menuntut kenaikan upah minimum 8-10 persen pada tahun 2025 dan mencabut UU Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengeklaim aksi ini akan berlangsung di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten kota serta diikuti oleh 100 ribu lebih massa aksi. 

Baca juga: Kawal Pelantikan Prabowo-Gibran, Partai Buruh Pastikan Tak Ada Demo Hingga 20 Oktober

“Isunya cuma dua, naikan upah minimum 2025 8 persen sampai 10 persen. Nomor dua, cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja yang akan segera diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) khususnya klaster ketenagakerjaan,” ujar Said Iqbal dalam jumpa pers daring, Kamis (10/10/2024). 

Aksi bakal berlangsung selama tujuh hari berturut-turut mulai tanggal 24 Oktober, tepatnya 4 hari setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

”Aksi akan diikuti 100 ribu buruh lebih di seluruh wilayah di Indonesia, bergelombang terus menerus, serempak, ada yang serempak ada yang bergelombang,” tegas Said Iqbal.

Baca juga: Minta Pemerintahan Baru Perhatikan Kesejahteraan Buruh, Sarbumusi Dorong Revisi UU Cipta Kerja

Puncaknya, jika pada 1 November tuntutan mereka tidak dikabulkan dan putusan MK tidak sesuai harapan, maka para buruh bakal melanjutkan aksi mogok nasional selama tiga hari berturut-turut. 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas