Alexander Marwata Minta Pemeriksaan Hari Ini Ditunda, Polda Jadwalkan Ulang Selasa Pekan Depan
Sedianya Alexander Marwata akan diperiksa oleh penyidik pada Jumat hari ini terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya kembali melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.
Hal itu dilakukan setelah Alexander Marwata meminta penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap dirinya.
Baca juga: Bertemu Pihak Berperkara Eko Darmanto, Alexander Marwata Minta Pemeriksaannya di Polisi Ditunda
"Terkait permohonan penundaan jadwal klarifiasi yang dimohonkan, penyelidik kembali pagi ini telah mengirimkan kembali undangan klarifikasi kepada Saudara Alexander Marwata untuk jadwal klarifikasi hari Selasa, 15 Oktober 2024 di ruang riksa Ditreskrimsus PMJ lantai 1 pukul 09.00 WIB,” ucap Ade Safri kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).
Sedianya Alexander Marwata akan diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (11/10/2024) hari ini terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan pihaknya telah menerima surat balasan dari Iskandar Marwanto selaku Plh Kepala Biro Hukum KPK RI.
"Dikarenakan saudara Alexander Marwata sedang dalam perjalanan dinas luar. Dan mohon agar dijadwalkan kembali untuk klarifikasi pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024," kata Ade Safri.
Baca juga: Lagi dan Lagi, Dewas KPK Diminta Usut Dugaan Pelanggaran Etik Alexander Marwata
Ade Safri menyampaikan pemeriksaan terhadap Alexander tetap akan dilakukan sesuai perubahan waktu yang diminta di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, sebanyak 23 orang saksi sudah diperiksa terkait kasus dugaan pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Saksi yang diperiksa terhitung mulai tanggal 5 April 2024 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2024 atas penanganan perkara a quo.
Beberapa saksi yang dimaksud adalah pegawai KPK, Itjen Kementerian Keuangan RI, juga saksi ahli.
Sedangkan Eko Darmanto juga sudah dua kali periksa.
Penyelidikan saat ini dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.