Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Jubir KPK hingga Mantan Kepala PPATK Buka Suara soal Wacana Penghapusan Pidana Korupsi di BUMN 

Menurut dia, keliru jika ada yang berpikir kerugian bisnis dalam BUMN secara otomatis dianggap sebagai korupsi kerugian keuangan negara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Eks Jubir KPK hingga Mantan Kepala PPATK Buka Suara soal Wacana Penghapusan Pidana Korupsi di BUMN 
Tribunnews.com/HO
Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat menjadi pembicara dalam Exclusive Workshop 'Alasan Penghapus Pidana & Perlindungan Hukum Untuk Direksi/Komisaris BUMN Dalam Corporate Action, Bandung, Jawa Barat, Kamis–Jumat, 10–11 Oktober 2024.  

Febri lebih lanjut menyampaikan, terdapat kondisi tertentu direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian bisnis perseroan apabila memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 97 ayat (5) UU PT. 

“Hal ini juga telah ditegaskan dalam Putusan MK No. 32/PUU-XVII/2019 tanggal 23 Oktober 2019. Direksi tidak dapat dituntut atas kerugian, apalagi dipidana jika telah memenuhi ketentuan Pasal 97 ayat (5) UU PT tersebut," sebut Febri.

Uang Rp450 miliar terdiri dari pecahan Rp100 ribu hasil pencucian uang korporasi sawit Duta Palma ditampilkan dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024).
Uang Rp450 miliar terdiri dari pecahan Rp100 ribu hasil pencucian uang korporasi sawit Duta Palma ditampilkan dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha (Jamdatun) Kejaksaan Agung, Narendra Jatna, menyampaikan pentingnya jajaran BUMN untuk membagi tanggungjawab pengurusan perseroan, sebagai salah satu penerapan BJR. 

Saat ini, BUMN hanya memiliki core value saja yaitu AKHLAK, ada BUMN yang belum memiliki code of conduct sebagai bentuk pengimplementasian. 

Sehingga nanti jika terdapat kerugian bisnis maka perlu dilihat dari ketentuan core of conduct apakah tindakan yang dilakukan direksi telah sesuai atau tidak. 

Hal tersebut juga sebagai sarana untuk memisahkan antara kerugian bisnis dan kerugian negara yang merupakan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Haji Isam Buka Suara soal Paman Birin jadi Tersangka Suap di KPK

Selain itu, pemahaman terkait safe harbor dalam pengurusan perseroan juga dibutuhkan sebagai pedoman direksi dan komisaris dalam pengurusan perseroan yaitu berupa prinsip-prinsip BJR. 

Berita Rekomendasi

Narendra juga menyampaikan, saat ini dalam RPJP penegakan hukum di Indonesia sedang digodok konsep tentang Deferred Prosecution Agreement, yaitu merupakan salah satu treatment penyelesaian perkara tindak pidana di sektor bisnis dengan menggunakan pendekatan pengembalian atau pemulihan kerugian. 

Proses tersebut digunakan untuk mengakomodir kepentingan korporasi termasuk BUMN yang mengalami kerugian.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, melihat masih terdapat perbedaan pemahaman antara keuangan milik BUMN dengan keuangan negara. 

Hal tersebut dapat terlihat dari beberapa regulasi, terutama terdapat perbedaan antara regulasi yang ada pada Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Undang-Undang Nomomr 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. 

Pada ketentuan Pasal 4 Undang-undang BUMN menjelaskan modal BUMN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang berasal dari APBN.

Di sisi lain, menurut penjelasan umum UU Tipikor menegaskan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan. 

Termasuk di dalam keuangan negara tersebut segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang ditimbulkan salah satunya karena berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas