Eks Jubir KPK hingga Mantan Kepala PPATK Buka Suara soal Wacana Penghapusan Pidana Korupsi di BUMN
Menurut dia, keliru jika ada yang berpikir kerugian bisnis dalam BUMN secara otomatis dianggap sebagai korupsi kerugian keuangan negara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Tribunnews.com/HO
Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat menjadi pembicara dalam Exclusive Workshop 'Alasan Penghapus Pidana & Perlindungan Hukum Untuk Direksi/Komisaris BUMN Dalam Corporate Action, Bandung, Jawa Barat, Kamis–Jumat, 10–11 Oktober 2024.
Konsep tersebut juga dipertegas dalam ketentuan Pasal 2 UU Perbendaharaan Negara.
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Tudingan Iptu Rudiana Cairkan Asuransi Almarhum Eki: Tidak Benar Bohong Semua
Hikmahanto berpendapat, secara doktrin jika sudah dipisahkan antara keuangan negara dengan keuangan BUMN, tidak tepat menganggap keuangan BUMN sebagai keuangan negara.
Karena mengelola keuangan negara dengan mengelola keuangan BUMN merupakan dua hal yang berbeda.
“Selain itu penerapan konsep uang BUMN
merupakan uang begara tersebut juga bertentangan dengan pemisahan uang publik dan uang privat," ujarnya.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.