Imigrasi Sosialisasikan Golden Visa, Beri Kemudahan Perusahaan dan Tenaga Kerja Asing di Bekasi
Investor asing pemegang Golden Visa dapat memiliki izin tinggal di Indonesia selama lima hingga 10 tahun, dengan persyaratan jumlah investasi tertentu
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi pada Juli lalu meluncurkan kebijakan golden visa.
Ketika itu, Jokowi mengingatkan pemberian Golden Visa hanya untuk good quality travelers, sehingga harus benar-benar selektif.
Pemerintah mengharapkan Golden Visa Indonesia ini dapat memberi kemudahan bagi warga negara asing atau WNA dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia.
Sebagai informasi, Golden Visa adalah bentuk baru dari visa rumah kedua (Second Home Visa) yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria.
Investor asing pemegang Golden Visa dapat memiliki izin tinggal di Indonesia selama lima hingga 10 tahun, dengan persyaratan jumlah investasi tertentu.
Menindaklanjuti kebijakan presiden, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengadakan sosialisasi Golden Visa bagi perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA) dan investor asing di Harris Convention Hall, Bekasi pada Jumat (11/10/2024).
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Tim Golden Visa Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, serta perwakilan perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA dan investor asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Bekasi.
Acara ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Masjuno.
Dalam sambutannya, Masjuno menyatakan bahwa Golden Visa merupakan wujud peran imigrasi sebagai fasilitator pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
"Golden Visa tidak hanya berperan dalam peningkatan perekonomian negara, tetapi juga berpotensi memperkuat aspek sosial lainnya," ungkap Masjuno dalam siaran tertulis pada Jumat (11/10/2024).
"Berbagai jenis Golden Visa dihadirkan untuk memfasilitasi Warga Negara Asing (WNA) yang beraktivitas di Indonesia," tambahnya.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait teknis pelaksanaan Golden Visa oleh Kepala Tim Golden Visa Direktorat Jenderal Imigrasi Wahyu Wibowo, Analis Keimigrasian Ahli Muda Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian Feri Ferdinanto, serta Wealth Specialist Advisor Bank Mandiri, Riska Lavinia.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Uckhy Aditya, menyampaikan kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi perusahaan yang bekerja dengan TKA dan investor asing.
"Mengingat wilayah kerja Kantor Imigrasi Bekasi yang didominasi oleh kawasan industri dari perusahaan multinasional, Uckhy menilai pentingnya penyebaran informasi terkait Golden Visa," jelasnya.
Ia berharap kegiatan sosialisasi ini dapat membuka peluang bagi bertambahnya investasi asing di Kota dan Kabupaten Bekasi.
Selain itu, sosialisasi ini juga diharapkan dapat dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan sebagai sponsor TKA untuk pengajuan visa dan izin tinggal.
Saat ini, pengajuan visa dan izin tinggal dapat dilakukan secara daring melalui situs evisa.imigrasi.go.id, yang menyediakan berbagai fitur untuk mempermudah proses pengurusan visa dan izin tinggal.
Sumber: Warta Kota
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.