Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Otto Tuding Darmawan Salihin Punya Rekaman CCTV saat Mirna Tewas, Tak Pernah Dibuka di Persidangan

Otto Hasibuan menuding Darmawan Salihin, ayah dari Mirna memiliki potongan CCTV saat Mirna tewas. Namun CCTV itu tidak pernah dibuka di persidangan.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Otto Tuding Darmawan Salihin Punya Rekaman CCTV saat Mirna Tewas, Tak Pernah Dibuka di Persidangan
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso didampingi, Otto Hasibuan dan (Kanan) Darmawan Salihin, ayah dari Wayan Mirna Salihin. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin memasuki babak baru.

Jessica Kumala Wongso didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK), Rabu (9/10/2024).

Otto menjelaskan ada beberapa alasan kliennya mengajukan PK, antara lain adanya novum atau bukti baru hingga menilai hakim khilaf ketika dalam memutus kasus tewasnya Mirna.

Ia kemudian secara rinci membeberkan novum berupa rekaman CCTV yang akan menjadi bahan di sidang PK nanti.

Otto mengaku sudah mengantongi flashdisk yang berisi rekaman video kejadian tewasnya Mirna di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada tanggal 6 Januari 2016 silam.

Rekaman tersebut merupakan bagian lain video yang selama ini diputar dalam persidangan kasus kopi sianida.

"Supaya diingat, bahwa Jessica ini dia diadili dengan tidak adanya satu orang saksi pun yang melihat bahwa dia memasukkan racun ke dalam gelas."

BERITA REKOMENDASI

"Satu orang saksi tidak ada, tetapi pada waktu sidang diputarlah CCTV yang ada di Restoran Olivier. Inilah yang menjadi dasar, yang jadi petunjuk bagi pengadilan untuk menghukum Jessica."

"Dia (Jessica) tidak bisa dihukum karena tidak ada saksi pun yang melihatnya (meracuni Mirna)," urai Otto dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Jumat (11/10/2024). 

Otto melanjutkan penjelasannya, sudah sejak awal dirinya menolak rekaman CCTV untuk diputar di persidangan karena meragukan sumbernya.

Menurutnya, CCTV yang ada tiba-tiba muncul di persidangan dan menjadi sumber untuk menghukum Jessica.

"Dengan alasan kami tidak melihat bahwa bukti dari mana sumber diambilnya CCTV ini. Tidak ada dokumen atau bukti yang mengatakan CCTV ini diambil dengan cara yang sah."

"Tidak diambil penyidik, tidak diambil pihak kepolisian, tapi muncul tiba-tiba CCTV ada disaat persidangan. Bahkan, decoder-nya tempat CCTV itu waktu kami minta diperiksa pun dalam kondisi kosong," lanjut Otto.

Baca juga: Sebut Ada Kekeliruan Hakim di Kasus Kopi Sianida, Otto: Hanya di Kasus Jessica Tidak Ada Autopsi

Tuding Darmawan Salihin Punya Rekaman CCTV

Otto dalam kesempatannya secara terang-terangan menuding Darmawan Salihin, ayah dari Mirna memiliki potongan CCTV lainnya.

Meskipun tidak pernah dibuka di persidangan, CCTV tersebut sempat diperlihatkan Darmawan saat diundang dalam acara TV One oleh Karni Ilyas.

"Ada suatu tayangan CCTV miliki oleh seorang bernama Darmawan Salihin adalah ayahnya Mirna. Dia waktu itu di TV One, ketika wawancara dengan Karni Ilyas, dia mengeluarkan CCTV ini."

"Dia (Darmawan) mengatakan bahwa, ini adalah CCTV yang ada di Olivier. Dan tidak pernah ditayangkan di persidangan. Dan ini disimpan sama dia," kata Otto.

Pada akhirnya, Otto menarik kesimpulan bahwa selama ini terdapat sejumlah potongan-potongan CCTV saat Mirna tewas.

CCTV yang diputar di persidangan dan CCTV yang dimiliki Darmawan merupakan satu kesatuan.

Otto mengaku novum yang dikantonginya merupakan rekaman CCTV milik ayah Mirna yang diperoleh dari Karni Ilyas.

"Kami bertuntung dan terimakasih kepada TV One, Karni Ilyas. Kami diberikan bukti ini secara resmi dan ini lah yang kemudian kami analisa," tegas Otto.

Baca juga: Ajukan PK, Jessica Wongso Bawa Bukti Baru Kasus Kopi Sianida, Disimpan di Flashdisk

CCTV di Persidangan Direkayasa?

Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso dan kuasa hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024).
Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso dan kuasa hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024). (YouTube Kompas TV)

Berbekal CCTV tersebut, Otto menggandeng ahli untuk melakukan analisis.

Hasilnya, ia menduga CCTV yang selama ini diputar di sidang sudah dipotong dan direkayasa.

Otto kemudian flashback saat dua ahli dihadirkan penyidik kejaksaan untuk menganalisis rekaman CCTV selama persidangan.

Ahli pertama menyatakan rekaman CCTV awalnya memiliki kualitas High definition (HD) dengan ukuran 1920x1080 pixels.

"Tetapi apa yang terjadi di keterangan (ahli kedua), dan ini yang kita lihat diputar di persidangan sudah berubah."

"Sudah menjadi standard definition, artinya kualitasnya menurun. Yang tadinya 1920x1080, tinggal separuh 960x576 pixels," urai Otto.

Menurut hemat Otto, kualitas video yang turun membuat rekaman CCTV menjadi kabur tidak jelas.

Ia menilai hakim kesulitan menganalisis video dan hanya berpegangan dengan keterangan ahli.

Dimana ahli bisa saja salah menafsirkan rekaman CCTV karena kualitasnya yang buruk.

Waktu sidang ahli menyebut bahwa Jessica mengambil racun sianida dari paper bag lalu memasukkan ke dalam gelas berisi kopi Vietnam yang akan diminum Mirna.

"Di sinilah mulai terjadi kekaburan, hakim tidak melihat yang sebenarnya. Akhirnya ahli menceritakan tafsirnya, tidak lagi melihat langsung apa yang terjadi di CCTV," kata Otto.

Terakhir Otto berharap novum yang akan menjadi dasar PK ini akan diterima.

"Hak ini kita gunakan, mudah-mudahan Mahkamah nanti akan mempertimbangkan dengan baik," tandasnya.

(Tribunnews.com/Endra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas