Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembelaan Sandra Dewi soal Harta: Bantah Tas Mewah Pemberian Harvey hingga Pisah Harta dengan Suami

Sandra Dewi melakukan pembelaan terkait kepemilikan harta dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PT Timah.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Pembelaan Sandra Dewi soal Harta: Bantah Tas Mewah Pemberian Harvey hingga Pisah Harta dengan Suami
Tribunnews.com/Jeprima
Artis Sandra Dewi menghadiri sidang untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024). Sandra Dewi tidak memberikan pernyataan apapun kepada awak media saat memasuki ruang sidang.Sandra Dewi melakukan pembelaan terkait kepemilikan harta dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PT Timah. 

TRIBUNNEWS.COM - Aktris Sandra Dewi menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkaraan dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada Kamis (10/10/2024) kemarin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Dia menjadi saksi yang dihadirkan terhadap tiga terdakwa, yaitu suaminya, Harvey Moeis; Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin, Suparta; dan Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Ardiansyah.

Dalam kesaksiannya, Sandra Dewi dicecar oleh hakim dan jaksa tentang harta yang dimilikinya.

Adapun mayoritas Sandra Dewi membantah harta yang dimilikinya berasal dari aliran dana terkait dugaan korupsi timah ini.

Selain itu, dia juga sempat menepis adanya andil dari Harvey Moeis dalam kepemilikan 88 tas mewah yang disebut berasal dari sang suami seperti yang tertulis dalam dakwaan jaksa.

Selengkapnya berikut pernyataan Sandra Dewi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi timah.

Sandra Dewi Punya Deposito Rp37,4 M, Tegaskan Tabung sejak Tahun 2004

Kesaksian pertama Sandra Dewi tentang harta yang dimilikinya yaitu soal tabungan deposito di beberapa bank swasta.

BERITA REKOMENDASI

Dia mengaku memang memiliki deposito di Bank Mega sebesar Rp33 miliar.

Baca juga: Sandra Dewi Sebut BUMN Harus Untung di Sidang Harvey Moeis, Singgung Nasib Teman-teman Pengusahanya

Adapun pengakuannya ini disampaikannya setelah ketua majelis hakim, Eko Aryanto, bertanya tentang harta kekayaan yang dimiliki sang artis.

"Terus ada deposito, ya. Rp33 miliar ini?" tanya hakim.

"Betul," jawab Sandra Dewi.

"Di Bank Mega?" tanya hakim lagi.

"Iya, Yang Mulia," timpal Sandra Dewi lagi.

Hakim pun mencecar Sandra Dewi tentang waktu kepemilikan deposito itu.

Dia lantas menjawab,dirinya menabung dalam bentuk deposito sejak tahun 2004 atau ketika memulai kariernya sebagai publik figur.

Perempuan kelahiran Bangka Belitung itu juga menegaskan tabungan tersebut murni berasal dari penghasilannya selama menjadi figur publik.

Adapun pernyataannya itu untuk menegaskan bahwa tabungannya tersebut tidak ada yang berasal dari pemberian Harvey Moeis atau aliran dana yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi PT Timah.

"Jadi di rekening Bank Mega ini, 100 persen hasil keringat saya dari tahun 2004, Yang Mulia. Dan tidak pernah ada aliran dana atau transferan dari suami saya dan semua yang ada di sini (terdakwa)," katanya.

Selanjutnya, hakim turut menanyakan soal sumber tabungan deposito Sandra Dewi lainnya yang tersimpan di Bank CIMB Niaga senilai Rp4,1 miliar.

Dia pun menegaskan bahwa tabungan itu diperolehnya lantaran menjadi brand ambassador CIMB Niaga bersama kedua anaknya.

"Kemudian, ada deposito Rp4,1 (miliar). Benar nggak?" tanya hakim.

"Betul. Saya sebagai brand ambassador CIMB Niaga selama enam tahun, Yang Mulia. Jadi ini 100 pembayaran CIMB Niaga kepada saya dan juga anak-anak saya sebagai brand ambassador CIMB Niaga, jalan enam tahun, Yang Mulia," jelasnya.

Selanjutnya, Sandra Dewi juga mengakui memiliki tabungan di Bank BCA sebesar Rp300 juta.

Selain tabungan, dia juga mengakui memiliki beberapa aset seperti empat rumah dan dua apartemen.

Khusus untuk apartemen, Sandra Dewi menjelaskan aset tersebut diperolehnya lantaran menjadi brand ambassador dari PT Paramount Land Enterprise.

Namun, sambungnya, kedua apartemen itu kini sudah disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) buntut dari perkara dugaan korupsi PT Timah.

"Yang disita adalah apartemen yang saya dapatkan sebagai brand ambassador dari PT Paramount Serpong. Ketika itu saya menjabat sebagai brand ambassador dan Direktur Komunikasi PT Paramount Serpong pada tahun 2014-2015."

"Dan dikontrak saya dengan PT Paramount Serpong, terlihat di situ, mereka memberikan saya dua apartemen," kata Sandra Dewi.

Bantah 88 Tas Mewah yang Disita Kejagung Pemberian Harvey, Sebut Hasil Endorse

Artis Sandra Dewi menghadiri sidang untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024). Sandra Dewi tidak memberikan pernyataan apapun kepada awak media saat memasuki ruang sidang. Tribunnews/Jeprima
Artis Sandra Dewi menghadiri sidang untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024). Sandra Dewi tidak memberikan pernyataan apapun kepada awak media saat memasuki ruang sidang. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Selanjutnya, Sandra Dewi juga membantah 88 tas mewah yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah pemberian Harvey Moeis lewat hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia menegaskan tas miliknya itu berasal dari endorsement yang dilakukannya dengan beberapa pihak sejak 2014.

"Kemudian ada di dalam dakwaan suami mengenai TPPU, ya. Bahwa ada banyak itu tas-tas branded itu bagaimana?" tanya hakim.

"Di tahun 2014, ada 23 lebih dari 23 toko-toko tas branded di Indonesia ini yang meng-endorse saya, yang memberikan saya tas."

"Di mana ketika mereka memberikan tas itu, saya mempromosikannya di sosial media saya yang mempunyai pengikut 24,2 juta followers, di mana ketika tas-tas itu datang saya promosikan, saya unboxing, saya buka kotaknya, saya posting tas ini di-endorse oleh toko apa," jawab Sandra Dewi.

Sandra Dewi juga menjelaskan, ada beberapa tas mewah hasil endorsment yang dijualnya.

Dia kembali menegaskan seluruh tas itu bukanlah hasil pemberian dari sang suami.

Sandra Dewi turut mengungkapkan Harvey juga mengetahui bahwa tas itu bukan pemberian darinya.

"Jadi saksi saya banyak kalau tas-tas ini, endorsement dan tidak pernah dibeli oleh suami saya karena suami saya tahu saya sudah mendapatkan tas-tas ini dari tahun 2014," jelasnya.

Diketahui, dalam salah satu dakwaan jaksa, Harvey disebut mentransfer uang ke Sandra Dewi untuk membeli tas mewah seperti Dior, Hermes, Balenciaga, hingga Chanel.

Mengaku Pisah Harta dengan Harvey, Tak Tahu sang Suami Punya Deposit Valas

Selanjutnya, Sandra Dewi juga mengungkapkan dirinya melakukan perjanjian pisah harta dengan Harvey.

Pernyataannya ini terlontar saat ditanya jaksa terkait kepemilikan deposit valas dollar Singapura dan dollar AS oleh Harvey.

"Saudara saksi tahu Pak Harvey pernah menyimpan dollar Singapura maupun dollar US di situ (deposit box)?" tanya jaksa.

"Saya kurang tahu, Pak, soalnya saya nggak ikut waktu itu," jawab Sandra.

"Saat penyidikan ada penggeledahan kan ditemukan di deposit itu ada uang sebesar ada 40 gepok uang dolar, ada 100 lembar per gepoknya. Per lembarnya itu pecahan 100 dollar AS, totalnya 10.000 dolar AS, totalnya 400.000 dolar AS di deposit."

"Selain itu, juga ada pecahan terkait uang dolar Singapura totalnya ada 81.401 dolar Singapura. Saudra tahu ini uang-uang siapa yang disimpan di deposit?" tanya jaksa lagi.

"Saya tidak tahu, Pak," jawab Sandra.

Jaksa lantas mendalami kesaksian Sandra Dewi soal tabungan Harvey di sejumlah bank.

Namun, Sandra Dewi mengaku tak mengetahuinya lantaran tidak pernah berkomunikasi dengan suaminya soal masalah uang.

Selanjutnya, jaksa berpindah dengan menanyakan aset di Senayan Residence dan Pakubuwono, Jakarta Selatan.

Sandra Dewi menjawab bahwa dirinya memiliki perjanjian pisah harta.

"Terkait aset di Senayan Residence, di kaveling 16. Itu perolehannya kapan dan siapa yang melakukan pembelian?" tanya jaksa.

"Yang melakukan pembelian suami saya dan itu rumahnya atas nama suami saya," jawab Sandra.

"Tercatat atas nama Harvey Moeis?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Sandra.

"Terkait aset kalau di Pakubuwono bisa dijelaskan?" tanya jaksa.

"Untuk di Pakubuwono itu jadi kan kami pisah harta tapi untuk rumah tinggal, yang pertama kami tinggal ketika setelah kami menikah kami sepakat untuk membeli bersama."

"Saya membayar uang muka beserta pajak notaris dan sebagainya, kemudian sisanya Pak Harvey yang bayar. Jadi kami beli bersama," jawab Sandra.

Pinjami Bos Smelter Uang Rp10 M, Patok Bunga Pinjaman 18 Persen

Sandra juga mengakui adanya pemberian pinjaman terhadap istri Dirut PT RBT Suparta, Anggraeni sebesar Rp10 miliar.

Dia mengungkapkan peminjaman itu dilakukan pada 5 Desember 2019 silam ketika Harvey meminta tolong kepadanya untuk meminjami uang terhadap Suparta sebesar Rp10 miliar.

Adapun uang itu berasal dari tabungan deposito yang ditabungnya sejak tahun 2004.

"Sebelumnya, suami saya meminta bantuan kepada saya 'bolehkah saya meminjamkan dana Rp10 miliar kepada Pak Suparta?" Saya bilang, oke akan saya bantu dengan menggunakan rekening Bank Mega saya yang 100 persen tidak ada pernah ada aliran dana dari suami saya atau orang-orang di sini (terdakwa)."

"Kemudian saya cairkan deposito saya, saya berikan peminjaman kepada Pak Suparta sebesar Rp10 miliar," jelas Sandra.

Baca juga: Sandra Dewi Mengaku Keberatan Tas Mewah Miliknya Disita, Tegaskan Bukan Pemberian Harvey Moeis

Lalu, Sandra mengatakan pada tahun 2021, adiknya berencana untuk membelikan rumah bagi orang tua.

Pada kesempatan yang sama, dia pun berminat untuk membeli tanah kavling di kawasan Senayan.

Kemudian, agar dapat membeli rumah dan tanah kavling itu, Sandra meminta Harvey menagih uang miliknya sebesar Rp10 miliar yang dipinjamkan ke Suparta sebelumnya.

"Dia (Harvey) akan mengurus semuanya, Pak Suparta akan membayar ke dia dan suami saya akan mengurus pengembalian ini ke manajemen saya untuk pembelian kavling," jelas Sandra.

Lalu, jaksa pun bertanya apakah ada bunga yang dipatok oleh Sandra saat meminjamkan uang Rp10 miliar ke Suparta tersebut.

Sandra pun menjawab, dirinya mematok bunga pinjaman sebesar 18 persen dari total uang yang dipinjam.

Dia menegaskan adanya bunga pinjaman tersebut sudah disepakati oleh Sandra dan istri Suparta, Anggraeni yang rekeningnya digunakan untuk ditransferkan uang dari istri Harvey Moeis tersebut.

"Dikembalikan Rp10 miliar juga?" tanya jaksa.

"Beserta bunga," jawab Sandra.

"Berapa bunganya?" tanya jaksa lagi.

"2,5," jawab Sandra.

"Rp 2,5 M?" tanya jaksa lagi.

"Betul," jawab Sandra lagi.

"Berarti 25 persen itu (dari total utang Suparta)," tanya jaksa.

"(Bunga) 18 persen," jawab Sandra.

"Berarti memang ada perjanjian utang, ya itu?" tanya jaksa.

"Ada, ada. Sudah semuanya sudah (dibayar lunas oleh Suparta)," jawab Sandra.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Korupsi di PT Timah

 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas