Pembelaan Sandra Dewi soal Harta: Bantah Tas Mewah Pemberian Harvey hingga Pisah Harta dengan Suami
Sandra Dewi melakukan pembelaan terkait kepemilikan harta dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PT Timah.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Aktris Sandra Dewi menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkaraan dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada Kamis (10/10/2024) kemarin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Dia menjadi saksi yang dihadirkan terhadap tiga terdakwa, yaitu suaminya, Harvey Moeis; Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin, Suparta; dan Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Ardiansyah.
Dalam kesaksiannya, Sandra Dewi dicecar oleh hakim dan jaksa tentang harta yang dimilikinya.
Adapun mayoritas Sandra Dewi membantah harta yang dimilikinya berasal dari aliran dana terkait dugaan korupsi timah ini.
Selain itu, dia juga sempat menepis adanya andil dari Harvey Moeis dalam kepemilikan 88 tas mewah yang disebut berasal dari sang suami seperti yang tertulis dalam dakwaan jaksa.
Selengkapnya berikut pernyataan Sandra Dewi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi timah.
Sandra Dewi Punya Deposito Rp37,4 M, Tegaskan Tabung sejak Tahun 2004
Kesaksian pertama Sandra Dewi tentang harta yang dimilikinya yaitu soal tabungan deposito di beberapa bank swasta.
Dia mengaku memang memiliki deposito di Bank Mega sebesar Rp33 miliar.
Baca juga: Sandra Dewi Sebut BUMN Harus Untung di Sidang Harvey Moeis, Singgung Nasib Teman-teman Pengusahanya
Adapun pengakuannya ini disampaikannya setelah ketua majelis hakim, Eko Aryanto, bertanya tentang harta kekayaan yang dimiliki sang artis.
"Terus ada deposito, ya. Rp33 miliar ini?" tanya hakim.
"Betul," jawab Sandra Dewi.
"Di Bank Mega?" tanya hakim lagi.
"Iya, Yang Mulia," timpal Sandra Dewi lagi.
Hakim pun mencecar Sandra Dewi tentang waktu kepemilikan deposito itu.